“Coba-coba masuk kalau tanpak seizin kita, mereka yang dari polda ini dulu yang datang dilokasi melakaukan police line lokasi kita,” kata salah satu warga yang sambil menunjuk-nunjuk kompol Veky Bimbangnau.
Melihat situasi yang semakin memanas, Kompol Veky Bimbangnau jabatan Kanit II Reskrimsus Polda Sulut bersama anggotanya langsung menarik diri dari kerumunan warga.
Selanjutnya mencoba berkoordinasi dengan Kepala Desa Tanoyan. Pada saat itu tim polda sulut tak bertemu dengan kepala desa, akhirnya tim polda sulut bersama Polhut dan BPN memutuskan tidak melanjutkan perjalanan dan meninggalkan Desa Tanoyan demi stabilitas keamanan.
Kepada media Kanit II Reskrimsus Polda Sulut Kompol Veky Bimbangnau, menyampaikan jika pihaknya melakukan pengecekan lahan yang telah memiliki SKT. “Kita hanya melakukan pengecekan lahan saja. Di mana lahan tersebut terjadi saling klaim,” ucapnya.
Untuk langkah selanjutnya yang dilakukan oleh Reskrimsus Polda sulut adalah mediasi antara kedua belah pihak yang mengklaim lahan. “Kita lakukan mediasi antara kedua belah pihak,” ujar Veky.
Dikatahui bahwa, Welly Lewan berhak atas tanah ladang coklat di lokasi Gunung Rumagit di Desa Tungoi Kecamatan Lolayan. Terinformasi, lahan tersebut telah dijadikan lokasi pertambangan, namun tim reskrimsus gagal melakukan police line. (**)