BOLMONG,dutademokrasi.com – Sejumlah siswa SMK Negeri 1 (satu) Mopuya, Kecamatan Dumoga Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow menggelar unjukrasa di depan sekolah, Selasa (05/11/2019).
Unjukrasa terebut dipicu setelah salah satu siswa dijatuhi sanksi oleh pihak sekolah karena kedapatan makan di jam sekolah.
“Kami menolak teman kami dapat sanksi dan di denda sebanyak Rp 50.000 karena kedapatan makan di jam sekolah,”Ujar Sawitry Wulandary saat di konfirmasi dutademokrasi.com.
Mereka juga meminta agar siswa yang jatuhi sanksi larangan masuk sekolah selama 10 hari dicabut.
“Wahai Kajur tolong kembalikan teman kami yang telah di skorsing hanya karena makan di kantin di saat jam lowong,” ungkapnya.
Terpisah, menurut Stifandi munaiseche salah satu warga di Kecamatan Dumoga Utara saat dimintai tanggapan mengatakan, sanksi dan denda bagi siswa tidak etis dan sangat tidak masuk akal.
“Soal punishment terhadap siswa dengan mengskorsing dan membayar denda Rp 50.000 tidak masuk akal sebab regulasi terbaru menyangkut hukuman anak didik mestinya lebih kepada edukasi, misalnya ketika ada anak yg hanya di luar pada jam sekolah di beri hukuman setimpal, misalnya di kasih tugas PR pekerjaan rumah atau di suruh buat karya yang lebih bersifat edukatif,” Terang Stifandi yang juga Aktivis HMI (Himpunan Mahasiswa Islam).
Menurut dia melakukan demo itu ada jalur konstitusional dan tidak melanggar hukum. Ini jelas sudah di atur dalam UU No. 9 Tahun 1998 bahwa kemerdekan dalam menyampaikan pendapat adalah hal yang sah-sah saja.
“Saran saya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bolmong dapat usut tuntas soalan ini. Sebab ini menyengkut hajat hidup generasi penerus,” pungkasnya.
(tr01)