KOTAMOBAGU, dutademokrasi.com— Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Kotamobagu melakukan razia bahan makanan dii toko-toko menjelang Natal dan Tahun Baru 2017. Didapati ada 19 bahan makanan ringan yang tidak memiliki label kesehatan. Jenis makanan tersebutpun dibawah dan tidak diperjual belikan karena dianggap tidak melalui proses ijin dari kesehatan.
Hal ini disebabkan tingginya tingkat permintaan dari konsumen yang membutuhkannya sehingga membuat para penjualpun harus memajang bahan makanan tanpa label kesehatan.
Kepala Disperindagkop Herman Aray memimpin lansung proses razia bahan makanan tersebut. “Dari hasil sidak yang kami lakukan di siang hari ini, menemukan beberapa makanan ringan tidak terdaftar dalam Depertemen kesehatan. Jadi iitu tidak layak jual karena tidak ada ijin yang memperbolehkannya,” terang Aray Kamis (15/12/2016).
Araypun menghimbau agar warga berhati-hati saat membeli bahan makanan menjelang natal dan tahun baru ini. “Tinggal dari warga yang harus teliti dalam membeli bahan makanan yyang diperlukan. Pemerintah akan berupaya untuk melakukan pemeriksaan setiap saat apabila ada indikasi demikian. Tak hanya itu saja, makanan kadaluarsa juga akan ditinjau oleh pemerintah di super-supermarket yang menjadi tujuan utama para pembeli,” ujarnya. (Agung)