BOLMONG, dutademokrasi.com – Meskipun tingkat kebutuhan bahan makanan menjelang natal dan tahun baru ini meningkat, warga Kabupaten Bolmong harus berhati-hati untuk membelinya. Inventarisir kembali barang-barang makanan yang diperjual bellikan, takutnya barang kadaluarsa diperjual belikan.
“Lakukanlah pengawasan standar, label, klausula baku, pelayanan purna jual, dan cara menjual. Jika ada yang tidak sesuai, warga segera melapor ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Kami langsung menindaklanjutinya,” kata Kepala Disperindag, George Tanor Rabu (14/12/2016).
Menurutnya, pengawasan terhadap barang yang diperjualbelikan di pasaran bukan hanya tugas pemerintah. Warga selaku konsumen wajib ikut mengawasinya.
Kata dia, semakin terbukanya pasar nasional akibat dari proses globalisasi ekonomi, terus menjamin peningkatan jumlah barang dan jasa yang masuk ke daerah. Khusus untuk barang terutama yang dikonsumsi, masa kedaluwarsa juga penting sekali untuk terus diawasi, sebab efeknya pada kesehatan konsumen.
“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 (UU No:8/1999) tentang perlindungan konsumen sangat jelas. Konsentrasinya pada ruang lingkup pengawasan barang atau jasa yang beredar di pasar. Sehingga jika ada barang yang dilarang beredar di pasar, barang yang tidak diatur tata niaganya dan lainnya sebagainya laporkan. Ada sanksi yang akan diberikan,” ujarnya. (tr2)