BOLMONG, dutademokrasi.com— Pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow dibawah pemerintahan Bupati Yasti S Mokoagow dan Wakil Bupati Yanni R Tuuk masih terus melakukan peningkatan pembangunan daerah. Tertata dalam Alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2019, Rp 1,9 miliar dianggarkan untuk membangun pelebaran jalan Desa Dulangon Kecamatan Lolak.
Melalui Dinas PU setempat, pekerjaan fisik tersebut dianggarkan dalam rangka menunjang pemerataan pembangunan diseluruh daerah sebagaimana sasaran dalam visi dan misi daerah. Sebagaimana dikatakan oleh Kepala Dinas PU Bolmong Chany Wayong kemarin.
“Masih ada pekerjaan fisik yang dianggarkan melalui APBD Perubahan 2019 ini,” kata Chany.
Dalam penataannya disebutkan, selain pelebaran jalan Desa Dulangon dengan besaran anggaran Rp 9,1 miliar, adapula dua pekerjaan fisik lainnya masing-masing rehabilitasi jalan masuk rumah dinas Bupati Bolmong, dengan total anggaran Rp 700 juta dan lanjutan peningkatan jalan Desa Tombolango Pante, besaran anggaran Rp 7 miliar.
Lanjut Chany Wayong pihaknya telah melimpahkan proses tennder tersebut pada Unit Lelang Pengadaan (ULP). Bahkan dalam penetapan pemenangnya juga telah ditetapkan melalui proses lelang di LPSE secara terbuka kepada publik. “Informasi dari pihak ULP sudah ada pemenangnya,” kata Chany.
Kata dia, pihakya masih menunggu pemberitahuan selanjutnya proses tender tersebut pada siapa yang memenangkannya. Sejauh ini belum ada pihak ketiga melaporkan ke Dinas PU terkait dengan pemenang tender tersebut. “Kami masih menunggu laporan baik dari ULP maupun dari pihak ketiga,” jelas Chany pekan kemarin.
Pihaknya berharap, proses pelaksanaan pekerjaaan yang dilakukan oleh pihak ketiga dapat selesai 100 persen hingga Desember mendatang. Dengan deadline waktu pelaksanaan yang singkat tersebut, tentunya upaya daerah dalam melakukan pengawasan jalannya pelaksanaan akan dilakukan dengan baik untuk mencapai proses pekerjaan yang sesuai dengan harapan.
“Target kita Desember ini pekerjaan itu juga dapat selesai. Waktu dan volume kerja telah diatur dalam kontrak dan menjadi tanggung jawab pihak ketiga untuk menjalankan kegiatan tersebut sesuai dengan hasil pemenang tender,” ujarnya. (**)