BOLSEL, dutademokrasi.com— Sebanyak 57 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bolsel tanpa keterangan jelas tidak mengikuti pelaksanaan apel pagi pekan lalu yang dipimpin langsung oleh Bupati H Herson Mayulu SIP menandatangani surat pernyataan tdak akan mengulanginya lagi. Tindak lanjut penandatanganan surat pernyataan tersebut dilakukan Selasa (13/12/2016) kemarin secara resmi dihadapan seleurh ASN oleh Wakil Bupati Iskandar Kamaru SPt.
Asisten III Haripin Matulu SPd sekaligus Plt Kepala BKDD Kabupaten Bolsel mengatakan surat pernyataan yang dibuat oleh daerah terkait dengan ketidak hadiran dari 57 ASN pada saat dikroscek langsung oleh Bupati pekan kemarin, menyebutkan tidak akan mengulanginya lagi. Sekaligus apabila akan didapati kembali sanksi disiplin akan diterapkan terhadap yang bersangkuta. “Masing-masing ASN menandatangani surat pernyataan tersebut dihadapan Wabup sebagai tindak lanjut dari penegasan Bupati lalu,” terang Haripin Matulu.
Wakil Bupati Iskandar Kamaru dalam penyampaiannya menegaskan apa yang dilakukan oleh 57 ASN tersebut jangan sampai dilakukan pula oleh ASN yang lainnya. “Ini harus menjadin perhatian bagi seluruh ASN yang ada di lingkup pemerintahan kabupaten Bolsel,” tegas Wabup.
Menurutnya dari dasar surat pernyataan yang dibuat oleh 57 ASN yang tidak ikut apel lalu, daerah akan menetapkan sanksi terhadap yang bersangkutan apabila ada pelanggaran yang sama lagi dibuatnya. “Daerah bisa menetapkan sanksi berdasarkan surat penyataan yang saudara buat. Jadi jangan dianggap remeh, persoalan ini harus menjadi perhatian serius oleh seluruh ASN yang ada,” terang Wabup. (firman)