BOLMONG, dutademokrasi.com— Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow kembali melakukan konsultasi publik II terkait dengan proses penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2014-2034. Pelaksanaan digelar di Hotel Sutanraja-Kotamobagu, Selasa (24/9/2019) yang dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tahlis Gallang SIP MM.
Dalam pelaksanaan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Kimpraswil Bolaang Mongondow Chany Wayong selaku pelaksana kegiatan dimaksud, melaporkan proses jalannya pelaksanaan. Dikatakannya, kegiatan yang diselenggarakan tersebut, merupakan tindak lanjut dari konsultasi publik tahap I yang sebelumnya digelar ditempat yang sama beberapa bulan yang lalu.
“Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan yang sama pada tahap I yang lalu,” kata Chany.
Untuk revisi penyusunan RTRW 2014-2034, telah dilakukan kajian kembali yangg dilakukan dari tingkatan desa dan kecamatan di Kabupaten Bolaang Mongondow. “Dengan melihat capaian progres RTRW Bolmong yang terealisasi sampai saat ini, mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 214, perlu dilakukan revisi kembali RTRW yang ada,” kata Kadis PU dalam laporan pembukaannya.
Baca Juga : Dishub Lakukan Revisi Penyesuaian Program Darat, Laut dan Udara
Hadir dalam pelaksanaan tersebut Para pimpinan SKPD dan perakilan dari seluruh SKPD Bolmong, pihak Dandim 1303 Bolmong, Pihak Polres Bolmong, Anggota DPRD, LSM, PDAM dan PLN juga tokoh-tokoh masyarakat dan pemerintah kecamatan. Menghadirkan pemateri lider Deliana ST Msi.
Sekda Tahlis Gallang SIP MM dalam sambutannya mengatakan RTRW Bolaang mongondow perlu melakukan revisi kembali berdasarkan analisa tingkat kepatutan yang belum mencapai 85 persen. “Kalau RTRW kita dibawah 85 persen maka harus direvisi kembali,” kata Tahlis Gallang.
Kondisi saat ini realisasi RTRW Kabupaten Bolaang Mongondow berada pada tingkat kepatutan 50an persen, sehingga perlu ada revisi kembali dengan melakukan penyesuaian dari program-program nasional yang dirancang untuk jangka panjang melalui metode RPJMN.
“Pelaksanaan ini hanya melakukan revisi saja, tidak melakukan perubahan. Sehingga dalam perubahan yang dilakukan hanyalah penyesuaian program-program yang telah disusun sebelumnya,” ujar sekda. (**)