BOLSEL, dutademokrasi.com— Setelah ada identifikasi oleh Tim Pemerintah Kabupaten lau terhadap jalannya produktifitas dari PT Kawanua Kahirupan Pantera (KKP) kuat dugaan perusahaan melannggar operasinya. Sebagaimana diketahui PT KKP hanya menggunakan ijin Hutan Tanaman Industri (HTI). Tim Investigasi kembali akan dibentuk untuk menelusurinya.
Kepala Dinas Kehutanan Maxi Limbat yang ditunjuk langsung sebagai koordinator tim investigasi daerah, mengatakan tim investigasi yang dibentuk ini kembali dibagi menjadi dua yakni investigasi di areal perkebunan dan investigasi khusus administrasi. Limbat berada pada tim investigasi wilayah perkebunan.
“Kami akan melihat kesesuaian di kebun inti perusahaan dan kebun plasma milik masyarakat yang bekerjasama dengan perusahaan,” tutur Maxi Limbat.
Dikatakankannya, Pemkab membentuk tim investigasi ini untuk mencari tahu kebenaran terkait sejumlah dugaan persoalan yang lahir di perusahaan yang kini aktif beroperasi di wilayah Kecamatan Pinolosian tersebut. Disebutkan Limbat, salah satu contoh kasus seperti dugaan perusahaan telah melakukan kegiatan diluar yang diberikan pemerintah. “Sekadar diketahui, Ijin yang diberikan kepada PT KKP adalah ijin Hutan Tanaman Industri (HTI). Dan nampak sekarang, diduga perusahaan lebih banyak kepada tanaman perkebunan. Jika ini terbukti, berarti PT KKP telah melanggar ijin yang diberikan,” terang Maxi Limbat.
Lanjut Limbat, jika perusahaan konsisten dengan ijin HTI berarti yang kelihatan di lapangan harus didominasi tanaman kayu-kayuan, bukan tanaman perkebunan yang lebih banyak. “Sebab, ijin kehutanan sangat berbeda dengan ijin perkebunan,” ucap Limbat.
Terpisah, Asisten II Johan Van Gobel sebagai penanggung jawab pembentukan tim investigasi terebut turut membenarkan adanya pembentukan tim investigasi oleh Pemkab Bolsel. “Benar, tim sengaja dibentuk untuk melakukan investigasi di KKP. Kita berharap tim akan bekerja baik demi menjawab sejumlah dugaan persoalan yang lahir dari perusahaan tersebut. Kita mencari solusi. Sebab, Pemkab sangat bertanggungjawab jika benar masyarakat kami telah dirugikan. Selain itu, setiap perusahaan yang beroperasi di daerah harus mengikuti ketentuan sesuai aturan yang berlaku,” ucap Johan Van Gobel.
Soal ini juga ditegaskan Wakil Bupati (wabup) Iskandar Kamaru. “Ada beberapa yang perlu kita lihat. Alah satunya juga terkait tanggung jawab sosial perusahaan. Apalagi sekarang sudah ada perdanya,” tutup Wabup Iskandar Kamaru. (Firman)