NASIONAL,dutademokrasi.com – Setelah resmi menatapkan tersangka terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Imam Nahrawi kini Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah mencegah Imam Nahrawi ke luar negeri.
“Ya sejak akhir Agustus 2019 ini,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (19/09/2019).
Febri mengatakan KPK sudah mengirimkan surat pencegahan ke kantor Imigrasi. Namun Febri belum menjelaskan berapa lama Nahrawi dicegah ke luar negeri.
Total uang yang diduga diterima Imam senilai puluhan miliar rupiah.
Dalam rentang 2014-2018, Imam Nahrawi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, diduga menerima uang Rp 14,7 miliar. Selain penerimaan uang tersebut, Imam Nahrawi dalam rentang 2016-2018 menerima uang Rp 11,8 miliar sehingga total dugaan penerimaan uang sebesar Rp 26,5 miliar.
Uang yang diterima tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain.
Sebelumya Imam Nahrawi setelah menjadi tersangka suap dana hibah KONI dan penerimaan lain berkaitan dengan jabatannya, secara resmi telah mengundurkan diri sebagai Kemenpora.
(Jaya)