BOLMONG, dutademokrasi.com— Terkait dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) untuk pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi Anggota DPRD Bolaang Monggondow dalam penerapan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan DPRD, telah disesuaikan dalam kajian penyesuaian kondisi daerah.
Dalam penerapannya, disesuaikan perubahan Peraturan Bupati yang telah ditetapkan sebelumnya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 30 tahun 2018 tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Anggota DPRD, dirubah dengan penetapan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 23 tahun 2019.
Perubahan tersebut sebagaimana mengacu pada kajian yang telah dilakukan dengan perhitungan penyesuaian kondisi daerah dengan perbedaan penerimaan jumlah yang sebelumnya dilakukan oleh daerah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Umum Setda Bolmong Hardiman Pasambuna, Rabu (18/9/2019) kemarin di ruang kerjanya.
Menurut Hardiman Pasambuna penyesuaian Perbup tersebut mengacu pada hasil rekomendasi BPK RI pada pemeriksaan pengelolaan keuangan tahun sebelumnya. “Kita mendapat rekomendasi BPK untuk melakukan perubahan peraturan bupati tersebut. Karena dalam pembayaran tunjangan transportasi dan perumahan anggota DPRD belum sesuai dengan kondisi daerah,” kata Kabag Hukum Bolmong.
Lanjutnya, pada penetapan Perbup tersebut, mengacu pada hasil hitungan untuk trannsportasi dari Dinas Perhubungan setempat dan untuk tunjangan perumahan dari Dinas PU dan PR. “Makanya kita telah mengeluarkan Perbup terbaru untuk proses pembayaran hak anggota DPRD ttersebut,” ucapnya.
Berikut ini rincian tunjangan yang akan diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Bolmong :
- Tunjangan Perumahan
- Ketua : Rp. 13.200.000;/bln
- Wakil Ketua : Rp. 11.000.000;/bln
- Anggota : Rp. 6.000.000;/bln
- Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Rp. 10.000.000;/bln
Jumlah tersebut telah dikaji dan diterapkan. Sebagimana yang dikatakan oleh Sekretaris DPRD Yahya Fasha saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Dirinya tak menapik jumlah tersebut. “Iya benar. Kita melakukan perubahan kemarin. Perubahan pembayaran ini, sebelumnya untuk tunjangan perumahan ketua DPRD Lima Belas Juta berubah menjadi Tiga Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah, Wakil Ketua dari Empat Belas Juta menjadi Sebelas Juta Rupiah dan Anggota lainnya dari Sebelas Juta menjadi Enam juta. Demikian juga dengan tunjangan transportasi anggota itu dari Tiga Belas Juta jadi Sepuluh juta. Hanya khusus anggota karena Pimpinan mendapatkan mobil dinas. Tidak ada tunjangan transportasinya,” jelas Sekwan. (**)