BOLMUT,dutademokrasi.com – Tahun ini Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Opini WTP ini merupakan kali ketiga yang diterima Pemerintah Daerah Bolmut berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bolmut tahun anggaran 2019. Meski demikian, raih WTP bukan berarti tanpa masalah.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmut, Saiful Ambarak seusai memimpin Rapat Bersama antara Legislatif dan Eksekutif Kabupaten Bolmut di Kantor DPRD, Senin (24/06/2019), mengatakan berbagai temuan pada pemeriksaan BPK RI tersebut wajib untuk segera di tindak lanjuti.
“Tentunya semua temuan dari hasil pemeriksaan BPK RI serta ada beberapa catatan yang kami sampaikan, terutama kepada inspektorat daerah dan bagian hukum setda Bolmut harus segera di tindak lanjuti”, kata Saiful Ambarak.
Sebagai wakil rakyat Saiful menjelaskan pihaknya mempunyai hak untuk mengawasi proses tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, seperti yang tertuang dalam Permendagri No. 13 Tahun 2010 tentang Pengawasan DPRD Terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
“Dari LHP yang kami terima ada beberapa hal yang menjadi sorotan kami terutama daftar nama perusahaan atau pihak ke tiga yang mendapatkan TGR. Kami berharap itu bisa diselesaikan sebelum pertanggungjawaban APBD 2019 disepakati”tegasnya.
Dikatakannya pula, apa yang menjadi penegasaan dari lembaga DPRD Bolmut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan termasuk didalamnya menyelamatkan keuangan daerah.
Dirinya berharap pihak terkait bisa melihat lagi regulasi yang ada terutama terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
“Lihat kembali regulasi yang mengatur pengadaan barang dan jasa, jelas di tegaskan di situ bahwa pihak ketiga atau perusahaan yang mengikuti baik terbuka maupun penunjukan langsung harus sehat, artinya tidak pailit,” tutupnya.
(Jaya)