BOLMONG, dutademokrasi.com— Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bolaang Mongondow Abdul Haris Bambela menjadi cerminan bagi pejabat daerah lainnya. Status facebook akun miliknya dengan nama Kanda Bersamacintayghebat menyebar hoax meninggalnya Sekretaris BKPP Aldi Pudul membuatnya terancam dicopot dari jabatan.
Belum lama dilantik oleh Bupati Yasti S Mokoagow, lolos dalam seleksi assessment pejabat daerah Kepala Dinas Sosial definitip, Haris Bambela yang akarap disapa Kanda, membuat pelanggaran kode etik disiplin ASN dengan penyebaran berita hoax sesama pejabat daerah yang viral dikalangan keluarga dan kerabat serta rekan-rekan kerja Aldi Pudul.
Kepala BKPP Bolmong Umarudin Ambah melalui Kabid Disiplin Fasilitasi Profesi dan Informasi Aparatur Abdussalam Bonde SHI menyatakan pernyataannya di media sosial tersebut mengandung unsur pelanggaran kode etik disiplin ASN. “Persoalannya selain ASN dia adalah pejabat daerah juga. Jika melihat dari unsur tersebut, murni adalah pelanggaran disiplin,” kata Adul sapaan akrapnya.
Baca Juga : Hoax Kadis Sosial Bolmong Berujung Keberatan Pihak Keluarga Aldy
Meskipun telah keluar kembali pernyataan melalui akun facebook Kanda Bersamacintayghebat milik dari Kadis Sosial Abdul Haris Bambela, permohonan maaf bagi Aldi Pudul dan keluarga serta kerabat lainnya, namun hal tersebut tidak menggugurkan perilaku yang tidak menyenangkan orang lain sebagai ASN dan pejabat daerah.
Terkait dengan perilaku tersebut yang tidak menyenangkan orang lain termasuk keluarga Aldi Pudul, pihaknya akan menunggu petunjuk dari pimpinan untuk menggelar sidang kode etik. “Kalau dalam pelaksanaan sidang kode etik, bersangkutan dinyatakan salah, bisa berakibat pada penurunan pangkat dan pencopotan dari jabatan. Tapi itu kewenangan dari pimpinan,” jelas Adul.
Dia menambahkan pula, pihaknya tidak melihat dari sisi Aldi Pudul selaku Sekretaris BKPP namun dalam disiplin selaku ASN penerapannya dapat dilaukan seijin dari pimpinan daerah baik Bupati Yasti S Mokoagow maupun Sekda Tahlis Gallang SIP MM. “Tergantung dari pimpinan. Kalau sudah ada perintah kami akan menggelarnya. Karena dia adalah pejabat esalon II maka ijin dari pimpinan menjadi penentu pelaksanaan sidang kode etik,” ujar dia. (**)