BOLMUT,dutademokrasi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dan Pemerintah Daerah (Pemda) sepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan tahun anggaran 2019, pada rapat paripurna dalam rangka penanda tanganan nota kesepakatan yang bertempat diruang Paripurna DPRD Bolmut, Senin (05/08/2019).
Ketua DPRD Bolmut Saiful Ambarak, selaku pimpinan rapat paripurna mengatakan, KUA merupakan akronim dari kebijakan umum APBD. Sedangkan PPAS merupakan akronim di prioritas plafon anggaran sementara. Hal ini merupakan proses dinamis dalam pemuatan, yang saat ini dinilai paling penting dengan dukungan komitmen untuk melaksanakan keputusan tersebut.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Dalan Negeri (Permendagri) Nomor: 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor: 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, dinyatakan bahwa KUA-PPAS yang telah disepakati dan dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama, antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD,” jelas Ambarak.
Sementara, laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bolmut atas pembahasan KUA-PPAS Perubahan, yang disampaikan oleh juru bicara Banggar Akrida Datunsolang, mengatakan, bahwa Pembahasan KUA-PPAS Perubahan tahun anggaran 2019, yang telah dilakukan Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bolmut, adalah merpakan langkah awal untuk masuk ke proses penyusunan Ranperda APBD Perubahan tahun anggaran 2019 yang berbasis pada kinerja.
“Hal tersebut merupakan harapan kita semua. Menganalisa anggaran yang akan dibelanjakan dalam KUA dan PPAS Perubahan yang nantinya akan tertuang pada APBD,” ungkap Akrida.
Adapaun Banggar DPRD Bolmut menetapkan ada lima mata penganggaran daerah, yaitu
- Efisiensi anggaran, yaitu anggaran yang telah tersedia adalah merupakan kelanjutan untuk kebutuhan yang benar-benar diperlukan dalam penyelenggaraan program/kegiatan pemerintah untuk masyarakat Bolmut.
- Evektifitas anggaran, yaitu anggaran yang dibelanjakan benar-benar mampu mencapai hasil yang telah ditargetkan dalam penyelenggaraan program/kegiatan pemerintah Bolmut, yang ditujukan pada masyarakat.
- Ekonomi anggaran, yaitu pembelanjaan benar-benar diperhitungkan nilai harga yang tepat sesuai dengan kualitas dan kuantitas barang, jasa, modal yang diperlukan dalam penyelenggaraan program/kegiatan pemerintah Bolmut.
- Pengalokasian anggaran, yaitu alokasi atau distribusi anggaran diberikan kepada SKPD atau pihak-pihak yang membutuhkan secara adil dan merata sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing.
- Hukum anggaran, apakah proses penganggaranyang tercantum dalam dokumen rancangan KUA dan PPAS Perubahan tahun anggaran 2018 telah sesuai dengan regulasi atau ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Bolmut Depri Pontoh, dalam sambutannya mengatakan, DPRD sebagai mitra kerja pemerintah yang kontruktif, tentu tidak bisa dihindari bahwa dalam melaksanakan kerja sama ini situasinya amat dinamis dan disertai dengan perbedaan pendapat diantara kita.
“Namun saya melihat semua ini menunjukan bahwa proses demokrasi chek and balance berjalan dengan baik di daerah ini. Saya mengapresiasi kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD untuk kerja sama atas pembahasan yang telah dilaksanakan, dalam membicarakan pendahuluan APBD Perubahab tahun 2019,” jelasnya.
Depri pun mengungkapkan, bahwa penyusunan APBD Perubahan tahun anggaran 2019 berdasarkan saran, pendapat dan pertimbangan semua yang terkait, secara garis besar. Di mana, proporsi belanja APBD tahun anggaran 2019 terdiri atas belanja tidak langsung sebelum perubahan 49,48 persen, dan setelah perubahan 50,05 persen, belanja langsung sebelum perubahan 50,52 persen, dan setelah perubahan 49,50 persen.
“Adanya peningkatan alokasi anggaran untuk belanja tidak langsung menunjukan bahwa APBD Perubahan Bolmut tahun anggaran 2019, dan juga menunjukan kesungguhan daerah dalam mendukung percepatan pembangunan yang efektif, efisien dan tepat sasaran,” ungkap Bupati Bolmut dua periode tersebut.
(Jaya/Adve)