KOTAMOBAGU, dutademokrasi.com— Setelah melalui proses yang cukup panjang, pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan SD alias Upink, Kamis (11/7/2019) memenuhi babak baru. Sebab, upaya banding yang dilakukan terdakwa (Upink), telah mendapatkan jawaban dari majelis sidang Pengadilan Tinggi (PT) Manado. Dimana dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim yakni Poltak Pardede SH, dengan anggota Edi Hasmi SH MHum, Kisworo SH MH serta Panitera Pengganti Edison Sumenda SH. Memutuskan untuk menolak permintaan terdakwa Upink, melalui kuasa hukumnya dalam memori bandingnya.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam amar putusan bernomor : 41/PID/2019/PT.MND tertanggal 11 Juli 2019, yang ditunjukkan oleh Adv E.K Tindangen SH, Penasehat Hukum (PH) Muliadi Paputungan, vonis itu sekaligus memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu yang memvonis terdakwa dengan hukuman yang sama.
“Klien saya menginginkan putusan itu segera di jalankan jika memang sudah tidak ada lagi upaya hukum dari terdakwa atas kasus ini,’’ ujarnya di Manado, Senin (29/7/2019).
Ketua DPD IKADIN Sulut ini mengatakan, dengan putusan ini hendaknya menjadi contoh bagi pewarta bisa terjerat hukum jika tidak mematuhi kode etik jurnalis seperti yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.
Sakadar diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa Supriyadi Dadu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Tindak pidana itu dilakukan dengan cara mengupload informasi melalui media elektronik Klikbmr.com mengenai foto anggota DPRD Kotamobagu Muliadi Paputungan melalui akun Facebook (FB) istrinya Ririn M, tanpa pemberitahuan atau ijin dari pemilik FB dengan judul berita “Istri Anggota DPRD Kotamobagu ini Posting Foto tak Senonoh”, pada Kamis 01 Juni 2017 sekitar pukul 23.00 WITA.
Akibat pemberitaan itu, Muliadi melalui Tim Kuasa Hukumnya melayangkan laporan yang diterima di Mapolda Sulut dengan laporan bernomor : STTLP/414.a/VI/2016/SPKT, tertanggal 7 Juni 2017. Dalam laporan tersebut, dugaan pidana yang dilakukan adalah pelanggaran undang-undang nomor 11 tahun 2008 pasal 27 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Setelah melalui proses panjang, kasus ini kemudian mendapat titik terang setelah Kejari Kotamobagu melimpahkan berkas ke PN Kotamobagu. Proses persidangan terdakwa diwarnai sejumlah aksi solidaritas dari sesama jurnalis di wilayah Bolmong Raya.
PN Kotamobagu kemudian memvonis 8 bulan penjara kepada terdakwa dengan putusan bernomor : 214/Pid.Sus/2019/PN.Ktg, tanggal 9 Mei 2019. Terdakwa kemudian melakukan banding ke PT Manado karena tidak menerima putusan itu. (tim)