BOLMONG, dutademokrasi.com—Meskipun telah diumumkan tiga nama dalam pengisian Jabatan Pejabat Tinggi (JPT) Pratama jajaran Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, tidak menutup kemungkinan, masih berpeluang untuk jabatan PLH. Hal ini memungkinkan pada penentuan Bupati Yasti S Mokoagow dan Wakil Bupati Yanni R Tuuk tak memiliki pilihan yang tepat.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tahlis Gallang SIP MM kemarin di ruang kerjanya. Katanya selaku Pejabat Yang Berwenang (PYB), hanya bisa mengusulkan sesuai dengan hasil assessment kepada PPK dalam hal ini Bupati Yasti S Mokoagow. Tiga nama yang diusulkan masih belum mutlak menduduki jabatan definitip manakala tidak memiliki pilihan yang tepat.
“Jika PPK dalam hal ini bupati, tak punya pilihan dari tiga nama yang lolos assessment tersebut, pejabat lama dalam hal ini PLH masih bisa menjabatnya,” kata Tahlis.
Pengambilan keputusan tertinggi ada pada bupati sebagai pemakai dalam JPT Pratama, tentunya kewenangan yang tidak bisa diganggu gugat dengan keputusan lainnya. Hanya saja, peraturan dalam rekruitmen terbuka dengan seleksi assessment yang diselenggarakan diikat dalam hasil sesuai dengan rekommendasi KASN. “Kalaupun harus memilih, hanya tiga nama yang diusulkan tersebut sesuai hasil assessment yang telah direkomendasikan oleh KASN,” jelas Tahlis.
Dicontohkannya, Dinas Perikanan yang lolos seleksi yakni Mohamad Ridel Syukur, Spi, Parman Ginano Spi dan Remon Ratu SP, MM, dari tiga nama tersebut, ada dua nama yang juga lolos seleksi di instansi lain, bupati menginginkan menempati jabatan tersebut dan tersisa satu orang pilihannya, sementara tidak diinginkan oleh bupati, maka bisa dibatalkan dan kembali dijabat oleh Plh lama. Sambil menunggu lelang jabatan selanjutnya.
“Saat ini kan Parman Ginano lolos di Diskominfo dan Dinas Perikanan, begitu pula dengan Remon Ratu, lolos di Dinas Perikanan dan Dinas Pertanian. Misalnya, Parman dipilih untuk tempati Diskominfo dan Remon ditempatkan di Dinas Petanian, maka tinggal Ridel yang tertinggal di jabatan itu. Misalnya bupati tidak menginginkan Ridel, maka bisa saja dibatalkan dan tetap dijabat oleh Plh sebelumnya. Itu semua adalah kewenangan dari bupati,” papar Sekda.
Untuk penentuan waktu pelaksanaan rolling jabatan, Sekda Tahlis Gallang SIP MM belum bisa menetapkannya. Hanya saja, batas waktu setelah keluar rekomendasi KASN enam bulan lamanya. “Kalau itu tergantung dari kesiapan PPK dalam hal ini bupati. Daerah diberikan batasan waktu pelaksanaan pelantikannya, selama enam bulan terhitung rekomendasi KASN,” ujarnya. (**)
Prediksi JPT Pratama Pemkab Bolmong Mengerucut Dua Nama Sebagai Berikut :
- Bappeda : Yarlis Hatam/Sugih Arto Banteng
- Badan Keuangan Daerah : Rio Lombone/Yarlis Hatam
- BKPP : Umarudin Ambah/Leksi Paputungan
- PMPTSP : Fyfiannie Ismanyanty/Seryanto
- Kepala Dinas Perikanan : Parman Ginano/M Ridel Syukur
- PP dan KB : I Ketut Kolak/Mansur Paputungan
- Diskominfo : Parman Ginano/Aldi Pudul
- Ketahanan Pangan : Tonny Susanto Toligaga/Jemmy Sako
- Inspektorat Daerah : Fico Mokodompit/D. Sri Adnyani ME
- Kepala Satpol PP : Max Iswadi Mokodompit/Deker Rompas
- Dinas Koperasi UKM : Ferry Lexi Kawuwung/Ofir Ratu
- Dinas P3A : Farida Mooduto/Mansur Paputungan
- Dinas Pendidikan : Renti Mokoginta/I Wayan Mudiyasa
- Dinas Pertanian : Remon Ratu/I Nyoman Sukra
- Dinas Sosial : Abdul Haris Bambela/Renti Mokoginta
- Dinas Perhubungan : Sugih Arto Banteng/Umarudin Ambah
- Dinas Perpustakaan : Lole Johanis Lepa/Sumarni Bonde
- Dinas PMD : Farida Mooduto/Mourin Vivi Rottie