BOLMUT,dutademokrasi.com – Burung Garuda yang merupakan Lambang Negara Indonesia hingga saat ini diambil dari mitologi kuno bangsa Indonesia yaitu kendaraan Dewa Wisnu yang menyerupai elang rajawali. Dimana Burung Garuda memiliki akar sejarah yang sangat kuat dan hampir terdapat disejumlah candi yang ada di Indonesia.
Burung Garuda dijadikan lambang negara untuk menggambarkan Indonesia sebagai bangsa yang besar dan berdaulat. Setelah perang kemerdekaan tahun 1945, pemerintah merasa perlunya lambang negara. Maka pada tanggal 10 Januari 1950, dibentulah Panitia Lencana Negara untuk menyelenggarakan sayembara pemilihan lambang negara.
Panitia tersebut beranggotakan: M. A. Pelaupessy, RM. Ngabehi Purbatjaraka, Ki Hajar Dewantoro, Muhammad Yamin, serta Mohammad Natsir. Dari beberapa lambang yang masuk, rancangan Sultan Hamid II dari Pontianak terpilih memenangkan sayembara tersebut.
Rancangan tersebut mendapat masukan dari Soekarno dan Hatta sehingga mengalami beberapa perbaikan. Lambang Garuda Indonesia pertama kali diperkenalkan pada masyarakat Jakarta pada tanggal 15 Februari 1950.
Untuk membedakan dengan burung Elang Gundul lambang Amerika Serikat, Presiden Soekarno pun memerintahkan pelukis Istana untuk menambahkan jambul sebagaimana yang kita kenal saat ini.
(Jaya)