BOLMUT, dutademokrasi.com – Tak ada pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Mahkamah Konstitusi (MK). Usai berakhirmya Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Hal itu di ungkap Plt Ketua Bawaslu Bolmut Rizki Posangi kepada sejumlah wartawan pada Selasa (10/12/2024).
“Sejak penetapan hasil perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolmut pada 4 Desember 2024 hingga batas waktu pengajuan sengketa pada 9 Desember 2024. Tidak terdapat permohonan yang di ajukan secara elektronik di Bawaslu Bolmut,” beber Posangi.
Posamgi menjelaskan bahwa ketentuan terkait pengajuan sengketa. Telah diatur dalam Pasal 157 Ayat (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Di mana dalam aturan tersebut, setiap peserta pemilihan memiliki hak mengajukan sengketa terkait hasil perhitungan suara paling lambat tiga hari kerja setelah pengumuman hasil oleh KPU.
“Namun hingga batas waktu berakhir, tidak ada permohonan yang masuk. Dengan demikian, dapat di simpulkan bahwa proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolmut tahun 2024 telah selesai tanpa adanya permohonan sengketa secara elektronik,” bebernya.
Kesuksesan Pilkada Bolmut 2024 tanpa adanya sengketa menjadi bukti kuat bahwa proses demokrasi di kabupaten ini berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai aturan.
KPU dan Bawaslu Bolmut pun dinilai berhasil menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu.
Bagi masyarakat Bolmut, keberhasilan ini menjadi tonggak penting dalam pembangunan daerah yang demokratis. Dengan tidak adanya sengketa, pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dapat segera fokus pada agenda pembangunan dan pelayanan masyarakat
“Hal ini tidak hanya mencerminkan kesadaran tinggi dari peserta pemilu untuk menerima hasil secara lapang dada, tetapi juga menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada yang bersih dan profesional,” ungkapnya.
Posangi pun berharap dengan tidak adanya sengketa, pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dapat segera fokus pada agenda pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Pemerintah daerah, penyelenggara pemilu, serta masyarakat kini dapat bersinergi untuk mendukung visi pembangunan Bolmut yang lebih baik ke depan,” pungkasnya.
(Jaya /Advertorial)