KOTAMOBAGU, dutademokrasi.com— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu pro aktif dalam melakukan pengawasan tahapan pelaksanaan Pemilihan walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu. Pengawasan pelaksanaan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Kotamobagu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tahapan pelaksanaannya.
Komisioner Bawaslu Kotamobagu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas & Humas (HP2H), Arie Setiawan Mokodompit, mengungkapkan bahwa kegiatan hari ini fokus pada penertiban APK yang dipasang di fasilitas umum atau di lokasi yang dilarang. Ia menegaskan, APK yang terpasang di halaman pribadi atau lokasi yang sudah ditentukan oleh KPU tidak akan ditertibkan.
“Kegiatan hari ini kami fokuskan pada penertiban APK yang terpasang di fasilitas umum atau tempat-tempat yang dilarang oleh ketentuan. Sementara APK yang dipasang di halaman pribadi atau lokasi yang sudah disetujui oleh KPU, itu tidak akan ditertibkan,” ujar Arie Setiawan.
Arie juga menambahkan, meskipun sejumlah APK telah terpasang, hingga saat ini jumlahnya masih di bawah batas yang ditentukan, yakni belum melebihi 200 persen dari ketentuan yang telah ditetapkan. “APK yang dipasang oleh pasangan calon sejauh ini belum melebihi batas 200 persen dari ketentuan, sehingga yang kami tertibkan hari ini hanya yang terpasang di fasilitas umum, seperti di pinggiran jalan atau taman-taman kota,” jelasnya.
Bawaslu Kotamobagu juga menghimbau kepada tim sukses dari pasangan calon, baik untuk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu, maupun calon Gubernur dan Wakil Gubernur, untuk memastikan bahwa APK yang dipasang mengikuti ketentuan yang berlaku. “Kami berharap agar tim pasangan calon bisa memasang APK di tempat yang sudah ditentukan oleh KPU, atau di lahan pribadi dengan izin dari pemilik lahan,” imbuh Arie.
Penertiban ini turut melibatkan berbagai instansi terkait, baik dari Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Kesbangpol, maupun lembaga terkait lainnya yang berkompeten dalam pengawasan pelaksanaan pemilu. Dengan dilakukannya penertiban ini, diharapkan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) di Kotamobagu dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Chandra Paputungan