1. Warga Negara Indonesia yang setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
2. Berusia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran.
3. Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
4. Memiliki pengetahuan tentang Penyelenggaraan Pemilu serta keahlian di bidang ketatanegaraan dan kepartaian.
5. Minimal berpendidikan SMA atau sederajat.
6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota setempat yang dibuktikan dengan KTP.
7. Sehat jasmani, rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak memegang jabatan politik atau pemerintahan.
9. Tidak pernah terlibat dalam keanggotaan partai politik dalam 5 tahun terakhir.
10. Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman 5 tahun atau lebih.
“Pengawas TPS sebagai pejuang demokrasi, yang akan menjaga keberlangsungan kegiatan di TPS dari potensi kecurangan dengan melibatkan diri sebagai pengawas TPS, kita memastikan terwujudnya demokrasi yang bersih, tanpa kecurangan Serta Berjalan sesuai Aturan. Pengawas TPS adalah penentu utama dalam menjaga kejadian di TPS agar berlangsung tanpa kecurangan,” Ujar Ketua Panwascam Bolaang Timur.
Panwascam Bolaang Timur
1. Aswandi Gobel, S.IP (Ketua)
2. Wanto Mewengkang (Anggota)
3.Achirudin Manangin(Anggota)
4. Moh. Yusran Manoppo, S. Pd. SD(KASEK)