BOLMONG, dutademokrasi.com– Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bolaang Mongondow November mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan surat edaran himbawan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri dan Perangkat Desa.
Imbauan tersebut dikeluarkan dalam surat bernomor 21 /PM.00.02/K.SA-02/6/2024 oleh Bawaslu, memuat tentang imbauan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Bolaang Mongondow.
Ketua Bawaslu Bolmong, Radikal Mokodompit mengatakan, dalam menghadapi momentum Pilkada 2024 pihaknya akan memaksimalkan pemantauan terkait netralitas ASN, PPPK, TNI Polri serta perangkat desa.
Menurut Radikal, langkah ini dilakukan untuk memastikan jalannya pesta demokrasi di Kabupaten Bolmong sesuai regulasi dan Undang-undang yang berlaku. “Kami tegaskan agar pejabat lainnya untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati serta tidak memanfaatkan fasilitas negara demi tujuan politik praktis,” tegasnya.
Sementara itu, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Neila Montolalu berharap, baik KPU serta pihak-pihak terkait dapat bersinergi untuk melawan kecurangan di Pilkada serentak, khusunya pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Termasuk kepada pasangan calon untuk mematuhi semua aturan yang ada demi kelancaran dan keadilan dalam proses pemilihan,” kata Neila.
Tak hanya itu, Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Akim Mokoagow, menjelaskan bahwa imbauan ini didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 terkait Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dimana dalam undang-undang tersebut, khususnya pada Pasal 71 Ayat 1, disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI-Polri, serta kepala desa dan lurah dilarang mengambil keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. “Inilah alasan mengapa Bawaslu Bolmong mengeluarkan imbauan ini,” pungkasnya.
Ditambahkan, pihaknya telah mengerahkan seluruh personil Bawaslu kabupaten hingga tingkat kecamatan untuk memantau jalannya tahapan pendaftaran calon kepala daerah yang sedang berjalan di kantor KPU Bolmong. “Jika ada yang kedapatan menggunakan fasilitas negara demi kepentingan politik, maka akan kami tindak tegas,” tutupnya.
Chandra Paputungan