KOTAMOBAGU, dutademokrasi.com– Setelah dilakukannya penetapan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, sebagaimana tahapan penyelenggaraan secara serentak terhitung 25 September hingga 23 November 2024, masa tahapan kampanye.
Ketua KPU Kota Kotamobagu Mishard Acim Manoppo mengatakan penyelenggaraan kampanye pasangan calon pada Pilkada 2024 ini, diatur dalam ketentuan Pasal 67 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang. “Kampanye dilaksanakan tiga hari setelah Penetapan Calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya Masa Tenang. Ini artinya pelaksanaan kampanye akan dimulai pada tanggal 25 September 2024,” Kata Acim.
Berikut program dan jadwal Kampanye Pilkada 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota:
1. Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon, penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan (25 September-23 November 2024).
2. Iklan media massa cetak dan media massa elektronik (10-23 November 2024).
3. Masa Tenang (24-26 November 2024).
Chandra Paputungan