KOTAMOBAGU, dutademokrasi.com– Dalam penyelenggaraan tahapan kampanye Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu melakukan pengaturan pelaksanaan kampanye masing-masing pasangan calon. Ada tiga pasangan calon yang akan mengikuti tahapan kampanye.
Pelaksanaan kampanye pasangan calon dimaksudkan untuk masing-masing calon memperkenalkan visi-misi yang telah disusun untuk diperkenalkan kepada masyarakat dapat diwujudkan ketika terpilih nanti.
Ketua KPU Kota Kotamobagu Mishard Acim Manoppo mengatakan setelah dilakukan launching kampanye damai oleh seluruh pasangan calon peserta Pilkada, pihaknya melakukan rapat bersama dengan seluruh LO masing masing pasangan calon untuk membahas terkait dengan tempat pelaksanaan kampanye calon masing-masing.
“Untuk titik-titik kampanyenya, akan diatur bersama dengan seluruh LO masing-masing pasangan calon,” Kata Acim.
Hal ini menurut Acim dilakukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih tempat pelaksanaan kampanye pada titik yang sama dan waktu yang sama pula. “Untuk waktu pelaksanaan kampanye LO memasukan kepada kami jadwal dan titik pelaksanaannya. Nanti akan kita bahas bersama didalam rapat bersama seluruh LO masing-masing calon,” Ungkap Acim.
Acim menambahkan Tim Kampanye untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Tim Kampanye dibentuk di tingkat kabupaten/kota dan dapat membentuk Tim Kampanye tingkat kecamatan atau nama lain. “Tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota didaftarkan ke KPU Kabupaten/Kota,” Jelasnya.
Chandra Paputungan