BOLMONG, dutademokrasi.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow mulai melakukan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat pasangan calon Bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow.