BOLMONG, dutademokrasi.com– Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow mengeluarkan himbauan selama proses pelaksanaan kampanye Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati pada Pilkada 27 November 2024 mendatang. Ada 11 larangan yang dicantumkan dalam proses kampanye berlangsung.
Larangan kampanye yang di rilis Bawaslu Bolmong ini seperti yang tertuang dalam Pasal 69, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 terkait larangan kampanye Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bolmong, Radikal Mokodompit, SE menyatakan, imbauan terkait apa saja larangan dalam kampanye sudah dilakukan sejak 23 September 2024 yang lalu.
“Ada 11 yang tidak boleh dilakukan dalam masa kampanye berlangsung,” ujarnya.
Sementara itu, sumber Pasal 69, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025;
1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, 2 Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik.
3. Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau 4 menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik.
5. Mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum.
6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.
7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye.
8. Menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
9. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
10. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.
11. Melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota.
Chandra Paputungan