BOLTIM, dutademokrasi.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat Kabupaten, pada Sabtu, 10 Agustus 2024.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) serta Bupati dan Wakil Bupati Boltim tahun 2024 ini berlangsung di Café Goba’ Molunow, Kecamatan Mooat.
Ketua KPU Boltim, Rusmin Mamonto, didampingi anggota Komisioner KPU Boltim, Ikal Salehe, Nugroho Lasabuda, Ade Chilni Abukasim dan wardoyo Elias saat membuka secara resmi rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS mengatakan, pleno DPS sesuai regulasi dan tahapan.
Rapat pleno rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara mengacu pada UU nomor 7 tahun 2017, dan UU nomor 6 tahun 2020 serta Peraturan KPU nomor 7 tentang penyusunan daftar pemilih pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024,” kata Rusmin.
Menurut Rusmin, DPS akan ditetapkan dan diumumkan menjadi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang kemudian menjadi dasar penetapan daftar pemilih tetap (DPT).
“Rapat pleno hari ini, merupakan daftar pemilih hasil pemuktahiran yang ada, akan di cek ulang kemudian direkapitulasi dari pleno tingkat PPS, PPK hingga menjadi DPS. Data yang ada akan disampaikan langsung oleh PPK,” ucapnya.
Kami akan memastikan seluruh masyarakat Boltim yang sudah memenuhi syarat pasti tercover dalam DPT yang akan kami tetapkan pada September mendatang,” tambahnya.
Rusmin pun berharap, adanya masukan dari berbagai kalangan untuk KPU Boltim, terutama dari pihak Bawaslu pasca ditetapkannya DPS.
Masukan ini bisa disampaikan melalui jajaran kami yang ada di Desa, Kecamatan ataupun juga langsung kepada KPU Boltim dengan menyertakan dokumen pendukung yang lengkap,” imbuhnya.
Advetorial