BOLMONG, dutademokrasi.com– Mencuat simpang-siur terkait pemahaman pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) Kabupaten Bolaang Mongondow hingga berujung pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (05/08/2024) kemarin.
Kaitan dengan hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Umarudin Amba angkat bicara. Katanya, sebagaimana diatur dalam proses pembayaran gaji P3K disesuaikan dengan tanggal Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) bukan mengacu pada Tanggal Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dalam Surat Keputusan yang dietapkan.
“Jadi ada perbedaan antara PNS dan P3K untuk pembayaran gaji. Untuk P3K hitungannya berdasarkan SPMT bukan berdasarkan TMT, ” Tegas Amba.
Hal ini dilakukan oleh daerah berdasarkan petunjuk langsung dari Kementerian Dalam Negeri. “Pembayaran juga berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Jadi daerah melakukan pembayaran gaji itu punya dasar sesuai dengan peraturan yang ada,” Terang Kaban BKPP.
Hal lainnya kata Umarudin Amba, gaji P3K Guru secara serentak akan dibayarkan sesuai dengan tanggal SPMT. “Pembayaran gaji yang dilakukan sekarang ini, P3K yang guru honorer. Jadi khusus Guru P3K terangkat dari honorer, gaji honor yang diterima terhitung Maret-Juli. P3K guru yang terangkat dari umum, belum menerima gaji tersebut,” Jelas Amba.
Chandra Paputungan