KOTAMOBAGU, dutademokrasi.com— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kotamobagu mengajak warga untuk mencermati dengan teliti hasil Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah diumumkan oleh KPU Kotamobagu lewat Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang mana hasil DPS tersebut telah ditempel di Kantor Kantor Desa dan Kelurahan setempat.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu Yunita Mokodompit S.Sos kepada awak media, Rabu (21/08/2024). “Dengan adanya hasil DPS yang telah diumumkan,.kami berharap warga untuk mencermati, memberikan masukan dan juga tanggapan, dengan menyampaikannnya ke PPS atau juga mengkonsultasikannya ke Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) setempat,” ujar Yunita.
Yunita menambahkan, ada 4 hal yang bisa dicermati dalam hasil DPS yang telah diumumkan dan ditempel oleh KPU lewat Panitia Pemungutan Suara (PPS). “Yang pertama, Pemilih yang belum terdaftar dan telah memenuhi syarat. Kedua, Perbaikan data pemilih. Ketiga, Pemilih yang berdomisili tidak sesuai dengan alamat KTP elektronik setempat, dan keempat, Pemilih yang sudah terdaftar lebih dari satu kali,” tambahnya.
Chandra Paputungan