BOLMONG, dutademokrasi.com– Sebanyak 193 Kepala desa (Sangadi) se Kabupaten Bolaang Mongondow dari 200 yang ada, dikukuhkan oleh Penjabat Bupati dr. Jusnan C Mokoginta MARS di Pendopo Kantor Bupati-Lolak, Kamis (04/07/2024). Pengukuhan dan pengambilan sumpah dilakukan seiring dengan keluarnya undang-undang terbaru perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Kepala Dinas PMD Abdussalam Bonde dalam laporannya menyampaikan dari 200 Kepala Desa se Kabupaten Bolaang Mongondow, 193 Kepala desa yang bisa dikukuhkan kembali perpanjangan jabatan hingga dua tahun. “Kami menyampaikan Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow untuk penambahan masa tugas Sangadi berlaku untuk 193 Sangadi,” Kata Bonde.
Penjabat Bupati dr. Jusnan C Mokoginta MARS mengukuhkan 193 Kepala Desa sesuai dengan surat keputusan dimaksud. Dalam kesempatan tersebut Jusnan berharap, tambahan masa jabatan yang diberikan oleh negara tersebut dapat dijalankan dengan amanah. “Layani masyarakat dengan baik sehingga kita akan dicintai oleh masyarakat,” Ujarnya.
Advetorial