MITRA, dutademokrasi.com– Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara ( Mitra) pada saat ini sedang dalam pelaksanaan pencoklitan menggunakan metode pengawasan secara melekat, uji petik dan patroli kawal hak pilih selama tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Pelaksanaan tahapan Coklit pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih, berlangsung selama sebulan, dimulai tanggal 24 Juni sampai 24 Juli 2024. Pada tahapan Coklit Daftar Pemilih ini dilakukan Pengawasan Melekat oleh jajaran Pengawas Kelurahan Desa (PKD) terhadap pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh Pantarlih.
Adapun Fokus Pengawasan dalam melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih yaitu:
1. Wilayah Terjauh: Pemilih diwilayah Terjauh, blank spot dan terpencil.
2. Kelompok Rentan: Pemilih Disabilitas, Kelompok Adat/etnis/pedalaman
3. Pemilih yang terisolir: Pemilih di Kepulauan, Tambang dan Perusahaan.
Pengawasan Langsung Dilakukan Dengan Cara:
a. Pengawasan melekat dilakukan sejak awal hingga berakhirnya masa Coklit.
b. Uji petik dilakukan sejak hari ke-19 (Sembilan belas) hingga 12 (Dua belas) hari sebelum berakhirnya masa Coklit terhadap keluarga yang sudah dilakukan Coklit oleh Pantarlih;
c. Uji petik dilakukan terhadap sekurang-kurangnya 10 Kepala Keluarga beserta seluruh anggota keluarga per hari;
d. 12 (Dua belas) hari sebelum pelaksanaan Coklit berakhir, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan langsung di wilayah kerja terhadap potensi pelanggaran ketentuan Coklit.
Berdasarkan hasil pengawasan melekat dan uji petik yang dilakukan oleh pengawas kepada pada kepala keluarga yang telah di coklit pada tanggal 24 Juni 24 Juli 2024 yaitu: Kecamatan Ratahan. sejumlah 4920 KK, Kecamatan Ratahan Timur 2192 KK, Kecamatan Pusomaen 3312 KK, Kecamatan Pasan 2746 KK, Kecamatan Belang 6064 KK, Kecamatan Ratatotok 5103 KK, Kecamatan Tombatu Timur 3605 KK, Kecamatan Tombatu 3378 KK, Kecamatan Tombatu Utara 3316 KK, Kecamatan Silian Raya 2217 KK, Kecamatan Touluaan 2599 dan Kecamatan Touluaan Selatan 1652 KK.
Ada sejumlah catatan temuan Bawaslu kabupaten Minahasa Tenggara. Dan, sudah ditindaklanjuti diberikan keseluruhan saran perbaikan secara lisan oleh PKD 36 dan 3 Kecamatan 1 kecamatan saran perbaikan secara tertulis sebagai berikut:
Kecamatan Belang.
Panwaslu Kecamatan Belang telah memberikan saran perbaikan secara lisan kepada PPK Kecamatan Belang terkait hal tersebut, dan sudah di tindak lanjuti oleh PPK melalui PPS, bahwa pemilih atas Nama Arham Tompo tps 001 di TMS kan di desa Molompar Timur dan menjadi pemilih memenuhi syarat di desa Buku utara.
Kecamatan Tombatu Timur.
Diberikan saran perbaikan secara lisan kepada Pantarli/PPS melalui PPK untuk menempel stiker dirumah pemilih tersebut dan sudah di tindak lanjuti oleh PPS atas Desa Mundung keluarga Noch Tangel, Vera Langoy, Jian Sumampow, Jein Ruata, Sumpeno, Oldie Poluan, Melky Manoppo, Grace Lontoh dan Jantje Lembong.
Diberikan saran perbaikan secara lisan langsung kepada PPS untuk melakukan Pindah TPS kepada pemilih, untuk 1 TPS dengan keluarga yang lain. Dan sudah ditindak lanjuti oleh PPS atas nama Mientje Jenny Francien Wawointana, Enrile Christovel Kumayas, Yulianti Fili Mokorimban Pindah di TPS 001. Dan atas nama Harry Kindangen, Treesje Magdalena Albertien Mandagi, Janny Mantik, Ineke Neke Kindangen Pindah di TPS 002.
Kecamatan Pusomaen.
PPS dan Pantarlih menindaklanjuti masukan dari PKD, PPS juga berkonsultasi bersamaPPK. Setelah konsultasi dilakukan PPS, Pantarlih dan PKD mendatangi rumah Pemilih tersebut untuk memastikan kategori pemilih Disabilitas adalah kesalahan penginputan, sehingga dialihkan menjadi pemilih normal dan diubah data pada keterangan dari kode 4 menjadi 0.