BOLMONG, dutademokrasi.com– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bolaang Mongondow dibawah kepemimpinan Felix Rapar, melakukan kolaborasi bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Bentuk kolaborasi yang dilaksanakan tersebut ditandai dengan pelaksanaan sosialisasi Pendampingan Hukum Bagi Kepala Desa Dalam Melaksanakan Kebijakan Desa yang digelar di Hotel Sutanraja-Kotamobagu, Senin (10/07/2024).
Dalam sambutannya Ketua DPC APDESI Bolaang Mongondow Felix Rapar menyampaikan ucapan terima kasih kepada Penjabat Bupati dr. Jusnan C Mokoginta MARS yang ditengah kesibukan dapat hadir bersama dalam kegiatan yang diselenggarakan tersebut. Sama hal juga kepada pihak Kejaksaan Felix menuturkan rasa terima kasih juga atas kehadiran Kepala Kejari Kotamobagu Erwin S Kahar SH MH bersama seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
“Dalam kesempatan ini, melalui APDESI kami sangat mengharapkan banyak bimbingan dan arahan dalam penataan pemerintahan serta pengelolaan dana desa agar terhindar dari berbagai persoalan hukum yang melibatkan Sangadi (Kepala desa, red),” Kata Felix.
Lanjut Ketua APDESI, acara yang diselenggarakan ini juga merupakan respon atas perubahan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2014 menjadi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024. “Ini merupakan kebanggaan bagi kami para Sangadi. Dimana baru kali ini APDESI menggelar kegiatan dihadiri oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Penjabat Bupati bersama dengan Kejaksaan secara bersamaan. Sungguh suatu harapan besar tercipta sinergitas dalam membangun desa kedepan lebih baik,” Ucap Rapar.
Chandra Paputungan