BOLMUT, dutademokrasi.com – Hanya butuh tiga hari bagi Tim Resmob Limango mengungkap terduga pelaku pencurian Handphone di Desa Kuala Utara, Kecamatan Kaidipang.
Gerak cepat (Gercep) Tim Remob Limango itu akhirnya berhasil menjepit pelaku berinisial JM. Warga Desa Olot, Bolangitang Barat.
JS di amankan Tim Resmob Limango yang di pimpin Bripka Maskur Botutihe. Atas dasar laporan kasus dugaan pencurian Handphone pada Rabu (06/05/2024).
Baca juga : Lapor Pak Polisi, Bom Ikan Kian Beringas di Perairan Bolmut
Kapolres Bolmut, AKBP Juleigtin Siahaan melalui Kasat Reskrim IPTU Doly Irawan menjelaskan kronologis singkat kejadian yang melibatkan pelaku JS di Desa Kuala Utara tersebut.
“Tepatnya di salah satu rumah makan Muslim milik dari lelaki Ening Lasipu. Dan setelah di lakukan pengembangan. Ciri-ciri pelaku mengarah ke JS. Lalu di lakukan penangkapan pada Sabtu, 9 Juni kemarin,” beber Doly.
Baca juga : Jalin Silaturahmi Dengan Ketua MUI Bolmut, Ini Harapan Kapolres Juleigtin Siahaan
Kasat Reskrim pun mengungkap usai mengamankan JS. Tim Limango juga berhasil mendapatkan barang bukti berupa tiga buah Handphone berbagai merk sesuai dengan laporan yang masuk di Satreskrim Polres Bolmut.
“Tiga Barang Bukti yakni Handphone Samsung A23S, Oppo A3S, dan Realmi C 11. Yang rencananya akan di jual oleh pelaku,” ungkapnya.
Mantan Kanit Tipiter Polres Bitung itu pun menambahkan pelaku akan di jerat dengan pasal 362 KUHP. Dengan ancaman pidana 5 tahun.
(Jaya)