BOLMUT, dutademokrasi.com – Kementerian agama (Kemenag) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut). Sepakat kerja sama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Antara Kakanwil Kemenag Sabrin Sehe dan Kepala Kejati Sulut pada Senin (06/05/2024).
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenag tak lupa mengucap terima kasih kepada Kejati Sulut atas sinergi dan kolaborasi ini. Dan berharap kesepakatan ini bisa bermanfaat bagi kedua institusi. Dan kepada masyarakat.
“MoU ini merupakan bentuk pendampingan hukum yang kami butuhkan untuk membangun budaya taat regulasi. Sekaligus menciptakan Zona Integritas guna mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Dan Wilayah Bebas dari Korupsi,” beber Sabrin.
Baca juga : Keluarga Kecelakaan Maut di Bolmut Desak Polisi Usut Tuntas
Kakanwil pun mengungkap MoU dengan Kejati Sulut ini sebagai ikhtiar maksimal. Terutama untuk pendampingan terhadap kegiatan yang di biayai Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Serta permasalahan aset negara yang harus di selamatkan.
“Insya Allah dengan pendampingan Pak Kajati dan jajaran. Zona Integritas WBK dan WBBM di Kanwil Kemenag Sulut bisa terwujud. Sehingga pelayanan kepada umat bisa maksimal dan akuntabel,”ungkapnya.
Baca juga : Ini Bocoran Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Dari BKN
Sementara itu, Kepala Kejati Sulut Andi Muhammad Taufik menegaskan bahwa pendampingan perdata yang diberikan kejaksaan tidak dipungut biaya dan siap bekerja sama dan mendukung penuh upaya membangun zona integritas yang dilakukan Kanwil Kemenag Sulut.
“Insya Allah, kami mendukung penuh kerja sama ini karena kalau pendampingan ini sukses, akan menjadi prestasi bagi kami juga dan kami tidak memungut biaya untuk pendampingan yang kami berikan,” tegas Andi Muhammad Taufik.
(Jaya)