BOLMONG, dutademokrasi.com– Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar ujian evaluasi penilaian kinerja pada Pemilihan Tahun 2024. Sebanyak 39 peserta Panwascam existing se Kabupaten Bolmong mengikuti ujian evaluasi, Minggu (28/04/2024).
Ujian tersebut bertujuan untuk menilai kinerja para anggota Panwascam selama proses Pemilu tahun 2024, dengan menggunakan standar evaluasi yang telah ditetapkan Bawaslu Republik Indonesia.
Jika ada peserta Existing yang mengikuti tes tidak memenuhi syarat maka tidak dapat mendaftarkan diri menjadi peserta pendaftar baru pada seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Tahun 2024.
Dikatakan Ketua Pokja Radikal Mokodompit, SE beliau sampaikan bahwa ujian ini sesuai dengan arahan dan instruksi Bawaslu Republik Indonesia, dimana setiap Panwaslu Kecamatan existing wajib mengikuti ujian evaluasi kinerja.
“Hari kami melaksanakan ujian evaluasi penilaian kinerja Panwascam yang masuk kategori peserta existing. Hal ini merupakan instruksi langsung Bawaslu RI, agar setiap Bawaslu Kabupaten/Kota mengelar ujian penilaian kinerja,” tutur Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi, dan Diklat Bawaslu Bolmong ini.
Ia menyebut bahwa hasil ujian tersebut akan menjadi dasar bagi Pokja menilai kelayakan kinerja Panwascam pada Pemilihan Tahun 2024 nanti.
“Ujian ini menjadi dasar kami menilai kelayakan peserta seleksi kategori Panwascam existing, apakah mereka layak untuk meneruskan masa bakti ataupun diganti, yang kemudian akan dengan melakukan dari pendaftar baru,” tandasnya.
Adapun untuk proses rekrutmen bagi pendaftar baru, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H) Akim Mokoagow, S.IP mengatakan akan melakukan pemetaan atas keterpenuhan Panwaslu Kecamatan berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
“Dalam hal ini Peserta Existing kurang dari 3 (tiga) orang atau tidak memenuhi nilai evaluasi kinerja dengan ambang batas minimal dalam penilaian evaluasi kinerja, maka dilakukan proses rekrutmen bagi pendaftar baru,” pungkasnya.
Sementara itu, Neila Montolalu, Amd.S selaku koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S), berharap bahwa dengan adanya evaluasi tahap kedua ini yang diikuti oleh ketua dan anggota Panwaslu kecamatan se-Kabupaten Bolmong, diharapkan bahwa langkah-langkah konkret dapat diambil untuk meningkatkan efektivitas sistem pengawasan pemilu di Kabupaten Bolmong,” sebut perempuan yang biasa di sapa Ela.
Ela juga menjelaskan bahwa “evaluasi tahap pertama telah dilakukan pada Sabtu, 27 April 2024, secara daring mulai pukul 14:00 hingga 16:00 WITA”Jelasnya.
Chandra Paputungan