BOLMONG, dutademokrasi.com– Pendaftaran Bakal Calon Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Bolaang Mongondow telah dibuka. Hal ini mengacu pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan umum Nomor 422.1.1./HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk pemilihan umum tahun 2024.
Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow menetapkan pendaftaran Bakal Calon Panwaslu Kecamatan dimulai Selasa 23 April 2024 sampai dengan 2 Mei 2024, dan untuk Pendaftar Baru akan di mulai dari tanggal 3 Mei sampai dengan 25 Mei 2024.
Berdasarkan peraturan peraturan yang telah ditetapkan, Panwaslu Kecamatan yang saat ini atau telah melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024 untuk mendaftar kembali sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan dan juga menerima pendaftar baru yang belum pernah menjadi anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu sebelumnya.
Menurut Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Data dan Diklat Bawaslu Bolmong Radikal Mokodompit,SE ada dua kategori peserta seleksi Panwaslu Kecamatan, yaitu Existing dan Pendaftar Baru. “Peserta Existing merupakan anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini sudah atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024”, Terangnya.
Sebelumnya Bawaslu Bolmong sudah lakukan evaluasi kinerja terhadap Panwaslu Kecamatan yang masih memenuhi persyaratanya, apabila sudah tidak lagi memenuhi standar kualifikasi yang ditetapkan, baru akan dilakukan rekrutmen baru,” jelas Mokodompit.
Dijelaskan Radikal, teknis pendaftarannya misalnya di kecamatan A hanya 1 anggota Panwaslu Kecamatan Existing yang memenuhi standar kualifikasi, maka akan dibuka pendaftaran baru untuk mengisi 2 sisa kursi.
“Iya, karena masing-masing kecamatan akan di diisi dengan 3 orang anggota panwas kecamatan”, tuturnya.
Adapun proses pendaftarannya, Bawaslu Bolmong juga wajib membuka proses tanggapan masyarakat kepada calon-calon anggota Panwascam Pilkada, yang saat ini berstatus eksisting.
Iapun, mengajak masyarakat untuk terlibat dalam memberikan informasi, jika para pendaftar ini telah melakukan ketidaknetralan selama tahapan pemilu 2024 dan melakukan keberpihakan pada partai politik atau DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, serta Presiden dan Wakil Presiden.
Radikal juga mengungkapkan bahwa dalam Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya. Ini adalah bagian dari persiapan menyelenggarakan Pemilihan tahun 2024, dimana integritas dan kredibilitas Panwaslu Kecamatan sangat diperlukan dalam menjaga jalannya proses demokrasi yang adil dan transparan”, Tutupnya.
Chandra Paputungan