2024 PPPK Dapat Tunjangan Dari Sri Mulyani, Dibayar Bulan Ini

BOLMUT, dutademokrasi.com  – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan akan memberikan penghasilan tambahan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.

Penghasilan tambahan tersebut di jadwalkan di bayar pada bulan juni 2024 mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani di kutip dari berbagai sumber pada Kamis (18/04/2024). Mengatakan penghasilan tambahan yang akan di berikan Pemerintah tersebut. Merupakan salah satu bentuk penghargaan Pemerintah atas kinerja dan dedikasi para pegawai dalam menjalankan tugas.

“Penghasilan tambahan ini akan di berikan kepada Pegawai negeri sipil (PNS). Dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setiap tahunnya,” beber Sri Mulyani.

Baca juga : Mengenal Materai Digital Yang Diluncurkan Kemenkeu Sri Mulyani

Selain itu, Menkeu mengungkap pencairan penghasilan tambahan bulan juni tersebut. Akan di bayar untuk PNS, PPPK dan pensiunan ASN. Dan akan di tambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja,”ungkap Menkeu.

Ini Nominal penghasilan tambahan Yang Akan Diterima PPPK, PNS dan Pensiunan Berdasarkan Golongan :

Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900

Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200

Gol III Rp 2.206.500-3.201.200

Gol IV Rp 2.299.800-3.336.600

Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900

Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100

Gol VII Rp 2.858.800-4.551.800

Gol VIII Rp 2.979.700-4.744.400

Golongan X Rp 3.203.600-5.261.500

Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000

Gol XI Rp 3.480.300-5.716.000

Gol XII Rp 3.627.500-5.957.800

Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800

Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500

Gol XV Rp 4.107.600-6.746.200

Gol XVI Rp 4.281.400-7.031.600

Golongan XVII Rp 4.462.500-7.329.000

 

(Jaya/ berbagai sumber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.