BOLMUT, dutademokrasi.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan akan memberikan penghasilan tambahan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.
Penghasilan tambahan tersebut di jadwalkan di bayar pada bulan juni 2024 mendatang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani di kutip dari berbagai sumber pada Kamis (18/04/2024). Mengatakan penghasilan tambahan yang akan di berikan Pemerintah tersebut. Merupakan salah satu bentuk penghargaan Pemerintah atas kinerja dan dedikasi para pegawai dalam menjalankan tugas.
“Penghasilan tambahan ini akan di berikan kepada Pegawai negeri sipil (PNS). Dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setiap tahunnya,” beber Sri Mulyani.
Baca juga : Mengenal Materai Digital Yang Diluncurkan Kemenkeu Sri Mulyani
Selain itu, Menkeu mengungkap pencairan penghasilan tambahan bulan juni tersebut. Akan di bayar untuk PNS, PPPK dan pensiunan ASN. Dan akan di tambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja,”ungkap Menkeu.
Ini Nominal penghasilan tambahan Yang Akan Diterima PPPK, PNS dan Pensiunan Berdasarkan Golongan :
Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900
Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200
Gol III Rp 2.206.500-3.201.200
Gol IV Rp 2.299.800-3.336.600
Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900
Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100
Gol VII Rp 2.858.800-4.551.800
Gol VIII Rp 2.979.700-4.744.400
Golongan X Rp 3.203.600-5.261.500
Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000
Gol XI Rp 3.480.300-5.716.000
Gol XII Rp 3.627.500-5.957.800
Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800
Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500
Gol XV Rp 4.107.600-6.746.200
Gol XVI Rp 4.281.400-7.031.600
Golongan XVII Rp 4.462.500-7.329.000
(Jaya/ berbagai sumber)