NASIONAL, dutademokrasi.com – Calon presiden Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo merespon putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan KPU melanggar etik usai meloloskan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden.
Hasyim Ashari dan kawan – kawan, dinilai DKPP melanggar kode etik. Karena memproses Cawapres Gibran Rakabuming Raka tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU (PKPU) usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan DKPP itu pun mendapatkan respon dari Capres Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.
Baca juga : Begini Alur Pencoblosan di TPS, Wajib Diketahui Pemilih Pemula
Ganjar Pranowo pun buka suara terkait hal itu. Dirinya pun mengaku terkejut. Usai mendapatkan informasi tersebut.
Selain itu, dirinya pun menyayangkan pelanggaran etik di Penyelenggara negara saat ini.
“Kalau MK-nya juga kena, terus kemudian KPU-nya kena etika, apa yang kemudian kita bisa banggakan pada rakyat di proses Pemilu ini?,” sentil Ganjar.
Baca juga : Resmi Naik, Ini Besaran Gaji PNS Tahun 2024 Berdasarkan Golongan
Sementara, Capres Anies Baswedan menilai keputusan DKPP tersebut merupakan alarm peringatan Pemilu 2024.
“Jangan sampai di hari Pemilu dan sesudah Pemilu muncul lagi masalah – masalah seperti ini,” tegas Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Diketahui, dalam putusan DKPP. Hasyim Ashari, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap. Mendapatkan peringatan keras terakhir dari DKPP.
(Jaya/ berbagai sumber)