BOLMUT, dutademokrasi.com – Pembangunan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPDI) Agape di Desa Batulintik, Kecamatan Bintauna di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) di protes warga.
Pasalnya, pembangunan rumah ibadah oleh Majelis Daerah GPDI Sulawesi Utara (Sulut) tersebut dinilai kurang tepat dan tanpa koordinasi dengan pihak Pemerintah desa dan masyarakat desa setempat.
“Warga protes karena menilai pihak Majelis GPDI Sulut tak melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah desa dan warga terkait pembangunan Gereja Agape tersebut,” beber Sangadi Batulintik, Mantan Tahangu kepada dutademokrasi pada Sabtu (06/01/2024).
Selain itu, Tangahu pun mengungkap pembangunan gereja Agape di Desa Batulintik ini juga tidak berdasarkan peraturan bersama yant dikenal dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri.
“Peraturan SKB itu dilanggar oleh pihak Majelis. Karena sesuai aturan yang berlaku terdapat sarat khusus diantaranya menyerahkan daftar nama pengguna rumah ibadah yang dibuktikan dengan identitas KTP dan dukungan dari warga desa setempat,” ungkapnya.
Tangahu pun berharap protes warga ini dapat ditindak lanjuti oleh pihak Forkopimda Kabupaten Bolmut.
“Saya dan masyarakat tidak menolak pembangunan gereja Agape di Desa Batulintik karena kita disini masih menjunjung toleransi. Namun kami mengharapkan harus ada etika kepada warga,” pungkas Tangahu.
(Jaya)