BOLMUT, dutademokrasi.com – Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk alokasi biaya Pilkada di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pemerintah daerah (Pemda) masih belum menemui kata sepakat.
“NPHD antara Bawaslu dan Pemda Bolmut masih menemui jalan buntu. Dari permintaan Rp 10,2 miliar. Pemda hanya bersedia diangka Rp 5 miliar,” beber Ketua Bawaslu Bolmut Abdul Muin Wengkeng kepada dutademokrasi pada Minggu (19/11/2023).
Baca juga : Bawaslu Ungkap Sejumlah Pasal Pidana Pemilu Yang Berpotensi Dilanggar di Bolmut
Muin pun mengaku atas dasar itu dirinya bersama anggota Bawaslu lainnya melalukan penolakan penanda tangana kesepakatan NPHD tersebut. Dan memdesak agar dilalikan peninjauan kembali kepada Pemerintah daerah.
“Dalam hasil rapat terakhir jelas kami menolak. Dengan alasan NPHD yang diberikan Pemda itu sangat minim dan tidak memungkinkan penyelenggaraan Pilkada Bolmut dengan dana yang tidak cukup,” jelas Muin.
Baca juga : Janji Sirajudin Lasena Usai Kunjungi Rudis Gulantu
Ketua Bawaslu Bolmut itu pun mengungkap akibat belum menemui kesepakatan tersebut. Dirinya telah menyampaikan hal itu ke Bawaslu Republik Indonesia saat rapat belum lama ini.
“Dan pihak Bawaslu RI mengaku NPHD untuk Bawaslu Bolmut sangat minim. Dan telah menjadi catatan untuk diteruskan ke Mendagri,” kunci Muin.
Baca juga : Resmi Naik, Ini Besaran Gaji PNS Tahun 2024 Berdasarkan Golongan
Diketahui, Mendagri Mohammad Tito Karnavian sendiri telah mengingatkan NPHD tersebut kepada Penjabat Kepala Daerah dalam rapat yang berlangsung secara virtual tersebut.
Dimana dalam rapat tersebut. Tito meminta kepada para penjabat kepala daerah untuk mendukung kelancaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Selain itu, Tito pun mendesak kepada Penjabat Kepala Daerah agar secepatnya melakukan penandatanganan NPHD tersebut bersama Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah, TNI, Polri, dan pihak terkait.
(Jaya)