Resmi Naik, Ini Besaran Gaji PNS Tahun 2024 Berdasarkan Golongan 

NASIONAL, dutademokrasi.com – Presiden Jokowi resmi menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 mendatang.Tak tanggung-tanggung. Kenaikan berlaku bagi golongan I, II, III, IV. Dengan kenaikan sebesar 8%.

Jokowi berharap dengan adanya kenaikan gaji tersebut. Pegawai negeri sipil dapat meningkatkan kinerja.

Baca juga : Profil AKBP Juleigtin Siahaan, Kapolres Baru Bolaang Mongondow Utara 

Menteri Keuangan (Menkeu) pun mengaku telah menyiapkan anggaran sebesar lima puluh delapan triliun rupiah untuk memenuhi kebijakan Presiden Jokowi tersebut.

“Total anggaran yang dibutuhkan adalah Rp 52 triliun,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers pada Selasa (07/11/2023).

Selain itu, Presiden Jokowi juga resmi menaikkan tunjangan. Diantaranya tunjangan suami atau istri sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok.

Berikut daftar gaji pegawai negeri sipil tahun 2024 : 

  1. Gaji pokok golongan I = Rp 1.685.664 – Rp 2.901.420
  2. Gaji pokok golongan II = Rp 2.183.976 – Rp 4.125.600
  3. Golongan III = Rp 2.785.752 – Rp 5.180.760
  4. Dan Gaji pokok PNS golongan IV = Rp 3.287.844 – Rp 6.373.296

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.