NASIONAL, dutademokrasi.com – Presiden Jokowi resmi menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 mendatang.Tak tanggung-tanggung. Kenaikan berlaku bagi golongan I, II, III, IV. Dengan kenaikan sebesar 8%.
Jokowi berharap dengan adanya kenaikan gaji tersebut. Pegawai negeri sipil dapat meningkatkan kinerja.
Baca juga : Profil AKBP Juleigtin Siahaan, Kapolres Baru Bolaang Mongondow Utara
Menteri Keuangan (Menkeu) pun mengaku telah menyiapkan anggaran sebesar lima puluh delapan triliun rupiah untuk memenuhi kebijakan Presiden Jokowi tersebut.
“Total anggaran yang dibutuhkan adalah Rp 52 triliun,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers pada Selasa (07/11/2023).
Selain itu, Presiden Jokowi juga resmi menaikkan tunjangan. Diantaranya tunjangan suami atau istri sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok.
Berikut daftar gaji pegawai negeri sipil tahun 2024 :
- Gaji pokok golongan I = Rp 1.685.664 – Rp 2.901.420
- Gaji pokok golongan II = Rp 2.183.976 – Rp 4.125.600
- Golongan III = Rp 2.785.752 – Rp 5.180.760
- Dan Gaji pokok PNS golongan IV = Rp 3.287.844 – Rp 6.373.296