Hal ini juga dibenarkan oleh Koordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan masyarakat (HP2H) Akim E. Mokoagow, S.IP, bahwa dalam penyampaiannya beliau mengkonfirmasi terkait dengan kasus oknum Kepala Desa tersebut sudah direkomendasikan kepada pemerintah kabupaten melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD).
“Iya, itu sudah diteruskan ke pihak terkait yang lebih berwenang menangani kasus tersebut, selebihnya Bawaslu Bolmong tinggal menunggu hasil kajian dari BPMD”, ujar Akim.
Ketua Bawaslu Bolmong Radikal Mokodompit, SE mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow akan terus melaksanakan pengawasan media sosial secara rutin sehingga kiranya semua orang yang dilarang menurut undang-undang akan ditindaki berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Jajaran Bawaslu sudah standbye awasi konten media sosial, apabila ada oknum Kepala Desa, Perangkat Desa, ASN, BPD, atau kepada mereka yang melanggar undang-undang kepemiluan, silahkan lapor kami”, tegas Mokodompit.
Chandra Paputungan