Kepala Desa di Bolmong Langgar Netralitas Pemilu

BOLMONG, dutademokrasi.com– Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow mengeluarkan rekomendasi untuk proses pelanggaran pemilu, salah satu Oknum Kepala Desa di Kecamatan Bolaang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow. Laporan Hasil Pengawasan LHP dengan Nomor: 89/LHP/PM.25.05/Panwaslu-BT/XI/2023 telah melalui kajian berdasarkan bukti yang telah diterima oleh Panwaslu Kecamatan Bolaang Timur sudah dinyatakan lengkap dan dugaan pelanggaran tersebut diteruskan melalui Bawaslu Kabupaten.
Anggota Bawaslu Bolmong Neila Montolalu, Amd.S selaku Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) menyampaikan adanya laporan hasil pengawasan media sosial oleh masyarakat kepada jajaran Bawaslu Bolmong terkait dengan salah satu oknum Kepala Desa di Kecamatan Bolaang Timur, melakukan pelanggaran netralitas kepala Desa.
“Kasus tersebut sudah selesai di tangani oleh Panwaslu Kecamatan Bolaang Timur, untuk selanjutnya rekomendasinya oleh Bawaslu Kabupaten” ungkap Nela.

Hal ini juga dibenarkan oleh Koordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan masyarakat (HP2H) Akim E. Mokoagow, S.IP, bahwa dalam penyampaiannya beliau mengkonfirmasi terkait dengan kasus oknum Kepala Desa tersebut sudah direkomendasikan kepada pemerintah kabupaten melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD).

“Iya, itu sudah diteruskan ke pihak terkait yang lebih berwenang menangani kasus tersebut, selebihnya Bawaslu Bolmong tinggal menunggu hasil kajian dari BPMD”, ujar Akim.

Ketua Bawaslu Bolmong Radikal Mokodompit, SE mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow akan terus melaksanakan pengawasan media sosial secara rutin sehingga kiranya semua orang yang dilarang menurut undang-undang  akan ditindaki berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Jajaran Bawaslu sudah standbye awasi konten media sosial, apabila ada oknum Kepala Desa, Perangkat Desa, ASN, BPD, atau kepada mereka yang melanggar undang-undang kepemiluan, silahkan lapor kami”, tegas Mokodompit.

Chandra Paputungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.