NASIONAL, dutademokrasi.com – Pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah resmi menetapkan besaran gaji tenaga honorer sopir instansi pemerintah untuk tahun 2024.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Yang diteken Sri Mulyani tersebut. Terdapat perbedaan disetiap Provinsi.
Baca juga : Ruas Jalan Depan Terminal Boroko Resmi Berstatus Jalan Nasional
Dimana gaji honorer sopir terbesar adalah provinsi DKI Jakarta dengan besaran Rp 5.615.000. Sedangkan untuk Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam PMK tersebut yakni Rp 4.239.000.
Ini daftar rincian gaji tenaga honorer sopir di 36 Provinsi tahun 2024 ditetapkan Sri Mulyani :
- Aceh = Rp 4.020.000
- Sumatera Utara = Rp 3.247.000
- Riau = Rp 3.741.000
- Kepri = Rp 3.984.000
- Sumatera Barat = Rp 3.211.000
- Jambi = Rp 3.389.000
- Sumatera Selatan = Rp 3.931.000
- Lampung = Rp 3.039.000
- Bengkulu = Rp 2.849.000
- Bangka Belitung = Rp 4.200.000
- Banten = Rp 3.175.000
- Jawa Barat = Rp3.777.000
- Yogyakarta = Rp2.425.000
- Jawa Timur = Rp 4.135.000
- Bali = Rp 3.217.000
- NTB = Rp 2.826.000
- NTT = Rp 2.531.000
- Kalbar = Rp 3.117.000
- Kalimantan Selatan = Rp 3.753.000
- Kalteng = Rp 3.731.000
- Kalimantan Timur = Rp 3.867.000
- Kalimantan Utara = Rp 4.191.000
- Sulawesi Utara = Rp 4.239.000
- Papua Tengah = Rp 4.604.000
- Sulawesi Barat = Rp 3.443.000
- Sulawesi Selatan = Rp 4.038.000
- Sulteng = Rp 3.044.000
- Sultra = Rp 3.487.000
- Papua Barat = Rp 4.124.000
- Gorontalo = Rp 3.654.000
- Papua = Rp 4.604.000
- Maluku = Rp 3.330.000
- Papua Barat Daya = Rp 4.124.000
- Maluku Utara = Rp 3.627.000
- Papua Selatan = Rp 4.604.000
- Papua Pegunungan = Rp 4.604.000
(Jaya)
Nusa tenggara timur bagaimana bu