BOLMUT, dutademokrasi.com – Satu ruas jalan daerah depan terminal Boroko, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) resmi ditetapkan sebagai jalan nasional oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR).
Hal itu berdasarkan SK Menteri PU Nomor 430 Tahun 2022, menggantikan SK Menteri PU Nomor 248 Tahun 2015.
“Status jalan dengan panjang kurang lebih 800 meter itu telah ditetapkan sebagai jalan nasional. Bersama dengan lima ruas jalan lainnya yang ada di Sulawesi Utara (Sulut),” beber Kepala BPJN Sulut, Hendro Satrio MK kepada sejumlah wartawan pada Senin (16/10/2023).
Baca juga : Pelebaran Jalan Nasional Segment Dua Diusulkan Sepanjang 10 Kilo
Hendro pun menjelaskan alasan naiknya status jalan tersebut menjadi jalan nasional.
“Statusnya ditingkatkan karena jaringan jalannya menghubungkan antara jalan trans Sulawesi menuju terminal tipe A Boroko. Sehingga jalan itu memenuhi kriteria menjadi jalan nasional,’ ungkapnya.
(Jaya)