BOLMUT, dutademokrasi.com – Rekonstruksi kasus pembunuhan Feki Adam warga Desa Bigo Selatan, Kaidipang yang telah dijadwalkan di Mapolres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) pada Selasa (24/10) sore tadi batal digelar.
Pasalnya, kedua pelaku yang telah ditetap sebagai tersangka. Baik MY maupun US menolak memperagakan 74 adegan pembunuhan tersebut.
“Rekonstruksi kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis di Bigo Selatan batal digelar hari ini. Karena ke dua tersangka tidak mau memperagakan adegan pembunuhan tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Doly Irawan S.Tr.K kepada dutademokrasi.
Baca juga : Wajib Baca, Ini Jenis Laka Lantas Yang Tidak Dapat Santunan Jasa Raharja
Kasat pun mengungkap usai penolakan itu. Pihaknya telah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum kedua tersangka dan Kejaksaan Negeri Bolmut dengan memberikan tiga opsi yakni rekonstruksi didampingi pengacara, hadir didampingi pengacara dengan peran pengganti dan membuat surat pernyataan.
“Namun ketiga opsi itu ditolak oleh kedua tersangka dengan berbagai alasan. Padahal sejak pra rekonstruksi dan BAP tersangka 1 telah mengakui perbuatannya. Namun hari ini justru menolak dengan berbagai alasan,” ungkap pria asal Palembang, Sumatera Selatan tersebut.
Baca juga : Profil Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Doly Irawan S.Tr.K, Pernah Ungkap Sejumlah Kasus di Bitung
Kasat pun berjanji dalam waktu dekat akan kembali menjadwalkan rekonstruksi kasus pembunuhan ini. Dan memohon mendapatkan dukungan dari keluarga korban.
“Kita jadwalkan kembali dalam waktu dekat. Berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan pengacara kedua tersangka,” kunci pria kelahiran 1995 tersebut.
Sementara itu, tim kuasa hukum, Brayen Tomelo saat dikonfirmasi mengaku penolakan itu hak dari kedua tersangka. Dan menolak berkomentar lebih.
“Untuk saat ini, saya belum bisa berbicara lebih,” singkat Brayen.
(Jaya)