NASIONAL, dutademokrasi.com – Mahkamah Konstitusi atau MK resmi mengabulkan permohonan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta Almas Tsaqibbirru. Dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres)
Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
MK pun menyatakan bahwa Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Baca juga : Gerindra Bantah Prabowo Dalang Penculikan Aktivis
“Sehingga Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan.
Putusan Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun sontak membuka peluang bagi Kepala daerah yang belum mencapai umur 40 tahun untuk berpartisipasi di Pilpres 2024. Pasalnya, mereka telah berpengalaman menjadi kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
Baca juga : Mutasi Kapolri, Kapolres Bolmut Dapat Promosi Jabatan di Polda Maluku
Usai putusan MK. Tercatat ada 23 kepala daerah berusia di bawah 40 tahun. Yang berpotensi maju sebagai capres dan cawapres pada Pemilu 2024.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pun di kabarkan mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Ini 23 Kepala Daerah Usia dibawah 40 tahun :
- Bupati Samosir Provinsi Sumatra Utara, Vandiko Timotius Gultom, berusia 31 tahun.
- Rezita Meylani Yopi, berusia 29 tahun. Bupati Indragiri Hulu Provinsi Riau.
- Bupati Pangkajene dan Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Yusran Lalogau, berusia 31 tahun.
- Hanindito Himawan Pramana, berusia 31 tahun. Bupati Kediri Provinsi Jawa Timur.
- Bupati Tuban Provinsi Jawa Timur, Aditya Halindra Faridzky, berusia 31 tahun.
- Panca Wijaya Akbar, berusia 32 tahun. Bupati Ogan Ilir Provinsi Sumatra Selatan
- Ahmad Muhdor Ali, berusia 32 tahun. Bupati Sidoarjo Provinsi Jawa timur.
- Bupati Trenggalek Provinsi Jawa Timur, Mochammad Nur Arifin, berusia 33 tahun.
- Dico Mahtado Ganinduto, berusia 33 tahun. Bupati Kendal Provinsi Jawa Tengah.
- Bupati Purbalingga Provinsi Jawa Tengah, Dyah Hayuning Pratiwi, berusia 36 tahun.
- Sutan Riska Tuanku Kerajaan, berusia 34 tahun. Bupati Dharmasraya Provinsi Sumatra Barat
- Saidi Mansyur, berusia 36 tahun. Bupati Banjar Provinsi Kalimantan Selatan.
- Franc Bernhard Tumanggor, berusia 38 tahun. Bupati Pakpak Bharat Provinsi Sumatra Utara.
- Adnan Purichta Ichsan, berusia 37 tahun. Bupati Gowa Provinsi Sulawesi Selatan.
- Bupati Demak Provinsi Jawa Tengah, Eisti’anah, berusia 38 tahun.
- Fandi Akhmad Yani, berusia 38 tahun. Bupati Gresik Provinsi Jawa Timur.
- Bupati Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, Asmin Laura Hafid, berusia 38 tahun.
- Bakhtiar Ahmad Sibarani, berusia 39 tahun. Bupati Tapanuli Tengah Provinsi Sumatra Utara,
- Bupati Melawi Provinsi Kalimantan Barat, Dedi Sunarya Usfa Yursa, berusia 39 tahun.
- Dendi Ramadhona, berusia 39 tahun. Bupati Pesawaran Provinsi Lampung.
- Wali Kota Medan Provinsi Sumatra Utara, Bobby Nasution, berusia 32 tahun
- Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, berusia 32 tahun dan
- Walikota Solo Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka, berusia 36 tahun.
(Jaya)