BOLMUT, dutademokrasi.com – Sejumlah karyawan Pelayanan teknik (Yantek) yang betugas di Perusahaan Milik Negara (PLN) Boroko, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengeluh dan mempertanyakan sejumlah kebijakan perusahaan Mandiri Insan Usaha (MIU).
Pasalnya, perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja dibidang Pelayanan Teknik itu. Dianggap telah melakukan pemotongan gaji sepihak. Saat melaksanakan uji kompetensi Yantek.
Selain itu, merekapun menuntut penyesuaian gaji Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) yang sampai saat ini belum juga direalisasikan oleh perusahaan Mandiri Insan Usaha (MIU).
“Bukan hanya itu, namun ada beberapa kesepakatan antara kami dan pihak vendor yang juga sampai saat ini tidak jelas. Contohnya, Tunjangan Hari Raya (THR), lembur karyawan tidak ada kejelasan. Padahal itu semua telah tertuang dalam kontrak kerja antara karyawan dan pihak vendor,” jelas salah satu karyawan namun enggan namanya disebut saat bertemu dutademokrasi pada Kamis (14/09/2023).
Baca juga : PLN Gorontalo Angkat Bicara Aksi Koboi Manajer Kepada Ilham Maloho
Merekapun berharap sejumlah tuntutan yang disampaikan olehnya dan karyawan yantek di PLN Boroko ini dapat diperhatikankantor pusat dan provinsi.
“Karena jika tuntutan ini tidak ditindak lanjuti. Kami akan melakukan aksi demo kepada pihak perusahaan,” jelasnya.
Terpisah, site Manager PT MIU, Very Walukou saat dikonfirmasi sejumlah wartawan mengaku akan menyampaikan keluhan dan tututan karyawan yantek PLN Boroko tersebut di kantor pusat.
“Karena kebijakan itu ada di pusat. Kami hanya menerima apa yang sudah diatur oleh pusat itu yang kami jalankan. Karena kami juga hanya sebatas bagian dari karyawan,” singkat Walokou.
(Jaya)