BOLMONG, dutademokrasi.com– Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Kabupaten Bolaang Mongondow mengawasi ketat penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Bentuk pengawasan yang dilakukan ini untuk mencegah terjadinya penyimpangan anggaran yang berujung pada proses hukum. Selasa (12/09/2023), sosialisasi Saber Pungli menghadirkan kepala-kepala sekolah dan bendahara SD dan SMP.
Kegiatan ini diselenggarakan di enam titik tempat yang telah ditetapkan oleh pihak inspektorat daerah selalu penyelenggara. Berawal dari titik pelaksanaan pertama di SMP Negeri 2 Mopuya, menghadirkan pemateri dari pihak Polres Bolmong, Polres Kotamobag, kejaksaan dan pihak inspektorat daerah. Kegiatan dibuka langsung oleh Wakapolres Bolmong Kompol Ali Taher.
Dalam penyampaiannya Taher mengatakan keberadaan Tim Saber Pungli di Kabupaten Bolmong sudah sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang baik. “Selain untuk melakukan pengawasan, dan pembinaan Saber Pungli sudah menjadikan perubahan dari kebiasaan lama yang tidak baik aparat pemerintahan menjadi lebih baik dan sehingga mereka melakukan pelayanan sesuai dengan aturan yang ada,” Kata Taher yang mewakili Kapolres Bolmong.
Sementara itu beberapa narasumber yang hadir mengatakan bahwa tuntutan kebutuhan hidup mewah dari keluarga sering kali menjadi alasan seseorang melakukan korupsi ataupun pungli, oleh karena itu untuk mencegah terjadinya hal tersebut penyadaran untuk tidak melakukan korupsi dan pungli harus dimulai dari diri sendiri dan keluarga. Hal tersebut untuk memberikan pemahaman tentang hak dan bukan hak, sehingga tidak timbul banyak tuntutan kebutuhan yang akhirnya menjerumuskan diri untuk melakukan hal hal yang tidak sepatutnya dilakukan termasuk pungli dan korupsi.
Sementara itu Inspektur Kabupaten Bolmong Rio Lombone melalui sekretaris inspektorat Fanny Irawan Popitod menyampaikan kepada semua Pemangku Kepentingan untuk tidak memiliki Niat melakukan korupsi dan pungli jika tidak ingin terjerat kasus hukum. “Ingat jangan ada niat untuk melakukan pungli, lakukan pelayanan kepada masyarakat sesuai aturan hukum yang ada,” ujar Fanny.
Chandra Paputungan