BOLMONG, dutademokrasi.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow menggelar rapat paripurna Rabu (16/08/2023). Rapat ini terkait dengan penetapan Rancangan Peraturan Daerah atas Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD tahun 2022 dan Penetapan Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif eksekutif.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Welty Komaling didampingi oleh Wakil Ketua Sultan Manggabarani dan Wakil Ketua Sukron Mamonto, yang dihadiri langsung oleh Penjabat Bupati Ir Limi Mokodompit MM.
Sebagaimana dasar pelaksanaan tersebut, Ketua DPRD Welty Komaling menyampaikan pengambilan keputusan dalam persetujuan bersama tentamg LPJ Tahun 2022 ini didasari pada mekanisme yang telah dilaksanakan. “Persetujuan LPJ sudah kita bahas lewat Badan Anggaran,” kata Welty.
Pandangan Badan Anggaran (Banggar) sebagaimana hasil keputusan dari seluruh fraksi DPRD Bolmong, menyetujui untuk ditetapkan penjadi Peraturan daerah. Namun dalam penyampaian anggota Banggar Jelfi Mamangkey terdapat beberapa koreksi, masukan serta saran dari fraksi.
Hasil pandangan Banggar tersebut, disambut baik oleh Pj Bupati Limi Mokodompit. Dia menilai, sinergitas yang telah dilakukan oleh semua pihak antara eksekutif dan legislatif membuahkan hasil yang baik untuk daerah.
“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang sudah meluangkan waktu untuk membahas bersama demi kemajuan daerah. Demikian juga dengan Sekretaris daerah, para asisten dan semua OPD, kerja-kerja ini tidak lepas dari kebersamaan kita dalam menunjang pembangunan di daerah,” Ujar Bupati.
Sekedar informasi, tiga Ranperda inisiatif eksekutif terdiri dari :
1. Tata cara penyelenggaraan cadangan pangan
2. Pengelolaan keuangan daerah
3. Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
Advetorial