Lanjutnya, dasar pelaksanaan BBGRM kata dia, yakni UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang desa, Permendagri Nomor 42 tahun 2005 tentang pedoman penyelenggaraan BBGRM, serta surat keputusan Pj Bupati Bolmong Nomor 142 tahun 2023, tanggal 3 April 2023 tentang tim fasilitasi penyelenggaraan BBGRM ke 20 tahun 2023.
Ia berharap dengan dilaksanakan BBGRM ini untuk membangkitkan lagi semangat gotong royong dan peran aktif masyarakat dalam pembangunan yang berdasarkan keswadayaan sebagai sistem nilai sosial budaya yang telah menyatu dalam kehidupan masyarakat.
BBGRM itu juga ikut disertai dengan pemberian bantuan dan pelayanan kepada masyarakat dari berbagai instansi yang melibatkan dinas/badan/BUMN/ BUMD serta perusahaan swasta lainnya. Seperti Dinas Kesehatan/Rumah Sakit yakni Pelayanan Kesehatan, Dinas Perikanan, pemberian bantuan mesin tempel kepada kelompok nelayan, Dinas Ketahanan Pangan yakni penyediaan pangan murah, Dinas Perkebunan yakni pemberian bantuan bibit coklat dan kepala dalam, Dinas Pertanian, penanaman padi, Dinas PPKB yakni pelayanan KB, Dinas Penanaman Modal yakni pelayanan perizinan dan Bank Sulut sosialisasi produk terkait dan tabungan.
Chandra Paputungan