BOLMONG, dutademokrasi.com– Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Jabatan Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Ir Limi Mokodompit MM yang ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, secara resmi diserahkan oleh Wakil Gubernur Steven OE Kandouw, Selasa (23/05/2023) di Aula Gubernuran CJ Rantung.
Dalam Surat Keputusan Kemendagri, baik Pj Bupati Bolmong Ir Limi Mokodompit MM maupun Pj Bupati Kepulauan Sangihe dr Rinny Tamuntuan, juga diberikan tugas paling lama satu tahun.
Dalam sambutannya, Wagub mengatakan, kedua penjabat Bupati tersebut sudah menjalankan tugas pemerintahannya, sesuai dengan yang dipersyaratkan Kemendagri.
“Undang-undang menyampaikan maksimal satu tahun dan dievaluasi. Keduanya sudah dievaluasi dari provinsi sampai kemendagri. Di daerah lain, ada penjabat diganti, namun kali ini tidak. Itu berarti keduanya telah menjalankan pemerintahan sesuai ketentuan dan apa yang dipersyaratkan Kemendagri,” kata Steven.
Wagub juga menyampaikan, ucapan selamat atas perpanjangan jabatan kepada Pj Bupati Limi Mokodompit dan juga Pj Bupati Kepulauan Sangihe Rinny Tamuntuan.
“Atas nama Gubernur dan Pemprov Sulut, saya Steven Kandouw mengucapkan selamat bekerja. Jaga proses pemerintahan di daerah, jaga pembangunan dan jaga proses kemasyarakatan di daerah,” kunci Wagub.
Diketahui, Ir Limi Mokodompit MM sendiri selain menduduki jabatan sebagai Pj Bupati, juga menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov Sulut. Sedangkan Rinny Tamuntuan merupakan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pemprov Sulut.
Kedua Pj Bupati ini sebelumnya juga dilantik Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE pada Minggu 22 Mei 2022 lalu di Graha Gubernuran, Manado.
Setelah tahapan evaluasi dari Pemprov Sulut dan Kemendagri, kedua Pj Buapti tersebut, kembali dipercayakan untuk memegang amanah sebagai kepala daerah di Bolmong dan Kepulauan Sangihe.
Chandra Paputungan