BOLMONG, dutademokrasi.com— Setelah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.3/1773/SJ tanggal 27 Maret 2023, perihal usulan nama calon Penjabat Bupati/Walikota yang ditanda tangani langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro, pengusulan Kembali kepala daerah oleh Ketua DPRD menuai polemik di daerah.
Tiga nama yang menjadi permintaan Kemendagri untuk diusulkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Welty Komaling telah dilayangkan melalui surat resmi dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri yang disebutkan masing-masing Ir Limi Mokodompit MM Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara/Penjabat Bupati Bolmong, Asisten I Pemkab Bolmong Deker Rompas dan Asisten II Pemkab Bolmong Zainudin Paputungan.
Pengusulan tiga nama tersebut, ditanggapi serius oleh empat fraksi DPRD Bolmong. Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohamad Syafrudin Mokoagow menyebutkan pengusulan tersebut cacat secara secara aturan kelembagaan DPRD. Dimana proses pengusulannya tidak melibatkan pimpinan DPRD lainnya serta fraksi dan anggota DPRD lainnya.
“Pengusulan Pj Bupati oleh Oknum Ketua DPRD tidak mengikuti mekanisme internal DPRD Bolmong. Ini dianggap cacat karena tidak mengundang pimpinan DPRD lainya juga pimpinan-pimpinan fraksi. Pengusulan ini hanya sepihak dilakukan oleh Ketua DPRD,” ucap Mokoagow.
Atas pemberlakuan sepihak oleh Ketua DPRD tersebut, empat fraksi masing-masing Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi Nasdem dan Fraksi Partai Golkar melayangkan surat ke Kemneterian Dalam Negeri untuk melakukan peninjauan Kembali usulan yang diajukan tersebut. “Surat yang kami kirimkan ke Kemendagri, sebagai bentuk protes atas arogansi Ketua DPRD Bolmong yang mengabaikan mekanisme internal,” tegas Mokoagow.
Dia menilai Ketua DPRD Bolmong sengaja membuat kegaduhan di daerah dengan mengusulkan secara sepihak probadi yang bersangkutan dalam kepentingan daerah. “Kami juga masing-masing fraksi, dari enam fraksi di DPRD, empat fraksi mengeluarkan pula rekomendasi tiga nama yang diusulkan ke Kemendagri. Ketua DPRD Bolmong sengaja membuat kegaduhan untuk merusak tatanan daerah dan tidak menghormati tata tertib DPRD,” ujar Mokoagow.
Chandra Paputungan